RESUME UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

RESUME UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Latar Belakang
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah untuk mewujudkan pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sertapenyebaran informasi.
Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan mewajibkan kepada setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa buah karya cetak dan karya rekamnya guna disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya tersebut sebagai hasil budaya bangsa, sehingga terwujud suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam usaha meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa. Selain itu, kewajiban serah-simpan karya cetak dan atau karya rekam ini juga merupakan salah satu realisasi upaya mencapai sasaran pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan penerangan bagi masyarakat.
Kewajiban-kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam ditujukan kepada penerbit atau pengusaha rekaman yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam di dalam negeri, setiap warga negara Republik Indonesia yang dengan berbagai pertimbangan menerbitkan karya-karyanya baik dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam diluar negeri. serta terhadap karya cetak dan karya rekam dari luar negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke Indonesia.
Adapun Undang -undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini mempunyai kaitan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan yang mempunyai obyek pokok arsip dalam arti naskah. Sehingga karya cetak dan karya rekam yang menjadi obyek Undang -undang ini meliputi semua karya akhir dalam bentuk apapun yang dibuat dengan maksud diperuntukkan bagi umum.
Dasar Hukum
Dasar hukum dibentuknya undang-undang ini yaitu :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-UndangDasar 1945
Sistematika UU No. 4 Tahun 1990
Undang-undang ini terdiri dari 6 bab dan 14 pasal, yang terdiri dari :
o Bab I ( pasal 1)
Tentang istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini seperti definisi karya cetak, karya rekam, penerbit, pengusaha rekaman, perpustakaan nasional da perpustakaan daerah.
o Bab II ( pasal 2-9 )
Tentang kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam bagi setiap penerbit, setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, dan setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri.
o Bab III ( pasal 10)
Tentang pengelolaan karya cetak dan karya rekam.
o Bab IV ( pasal 11 – 12 )
Tentang ketentuan pidana.
o Bab V ( pasal 13)
Tentang ketentuan lain.
o Bab VI ( pasal 14)
Tentang ketentuan penutup.
Hal-Hal Penting
Prinsip-prinsip Hukumnya:
a. Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam
b. Karya-karya yang menjadi koleksi tidak digunakan untuk tujuan komersial.
c. Pengelolaan penyimpanan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah atau badan yang ditunjuk khusus untuk itu.
Prosedur Hukum
Pelaksanaan ketentuan pidana tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam.

Pendapat Para Ahli
Daniel S. Lev mengatakan pengaturan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam, pada dasarnya bisa merupakan suatu ide yang cukup baik dalam memajukan kebudayaan Indonesia, asal motifnya memang hanya untuk mengumpulkan karya-karya hasil budaya Indonesia (netral). Pengaturan mengenai dokumentasi belum dapat mencapai hasil yang diidamkan – yaitu adanya koleksi nasional karya rekam dan karya cetak yang dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Kemungkinan besar hal ini terjadi karena motif awal pengaturan ini lebih bersifat pertimbangan politis, bukan pertimbangan teknis. Bahkan pemangku kepentingan sendiri banyak yang tidak mengetahui adanya peraturan ini. Dari sisi teknis, pengaturan untuk pendokumentasian, akan lebih dapat terlaksana dengan mengubah metode pendekatan: dari pembebanan kewajiban menjadi penyediaan fasilitas bagi pihak-pihak terkait hal tersebut.
http://www.danlevlibrary.net/in/details.php?cgyid=294eefdca5e58528fd997e6dcb769a86&catid=806057281f7ab69cf2b18e10d453e4a3
Arwendria mengatakan Lemahnya penerapan sanksi bagi penerbit yang tidak menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke perpustakaan dan ketidaktahuan penerbit mengakibatkan pelaksanaan Undang-Undang No. 4 tahun 1990 tidak berjalan sebagaimana diamatkan. Walaupun banyak manfaat yang diperoleh oleh penerbit dengan menyerahkan karyanya ke perpustakaan, namun belum mampu menggugah penerbit untuk mematuhi undang-undang tersebut.
http://arwendria.wordpress.com/

Pendapat Pribadi
Menurut pendapat saya Undang-Undang No. 4 tahun 1990 perlu pensosialisasian lebih lanjut agar penerbit dan pengusaha rekaman, warga negara Indonesia yang menerbitkan atau merekam karyanya di luar negeri serta siapa saja yang memasukkan karya-karya tentang Indonesia dari luar negeri dapat memperoleh pemahaman tentang kewajiban mereka. Juga sesuai dengan pendapat Arwendria, saya berpendapat bahwa memang perlu adanya pelaksanaan sanksi yang tegas bagi pihak yang tidak menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya guna disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah. Sehingga akhirnya tujuan dari Undang-Undang No. 4 tahun 1990 untuk mewujudkan pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa dapat tercapai.

Leave a comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment