Kedudukan Hukum Acara Pidana (Hapid) di dalam Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur siapa, apa perbuatan dan bagaimana suatu hal yang dikatakan sebagai tindak pidana serta mengatur seberapa besar sanksi yang harus dijatuhkan dan siapa pihak yang paling berwenang untuk melaksanakkan hukum tersebut.
Oleh karena itu, hukum pidana dapat dibagi menjadi 2:
1. subyektif
2. obyektif
Subyektif mengatur tentang hak-hak negara untuk menjatuhkan sanksi kepada setiap warga negaranya yang melanggar undang-undang pidana.
Obyektif mengatur tentang siapa (material) yang dimintakan pertanggung jawaban (unsure tindak pidananya), apa dan bagaimana cara (formil) dan bentuk penghukumannya.
Material adalah hukum yang mengatur tentang segala aturan-aturan di dalam hukum pidana, yang mengatur soal hal-hal apa yang mesti di pidana, siapa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban dan seberapa besar hukuman dapat dijatuhkan.
Formil adalah bagaimanaa cara beracara untuk atau guna mewujudkan apa yang diatur di dalam Hukum pidana material. Oleh karena itu hukum pidana formil sering dikatakan Hukum Acara Pidana (HAPID).
Hapid dapat masuk dalam arti subyektif, ketika ada pengaturan tentang penjatuhan sanksi oleh negara dan pembinaan pihak terpidana.
Oleh karena itu, Hapid secara keilmuan nya dan juga secara praktisnya bertujuan untuk mencari kebenaran yang material. Artinya di dalam HApid kebenaran yang akan dicari dengan melaksanakkan cara dan acara yang diatur dalam undang-undangnya adalah kebenaran yang sesungguhnya sesuai dengan keadaan atau fakta yang diungkapkan di dalam beracaranya.
Dalam Hapid khususnya di dalam Hapid di Indonesia, terdapat pentahapan dalam melaksanakkan Hapid, yaitu:
1. Proses penyelidikan dan penyidikan
Yaitu proses mulainya tertangkap pihak yang menjadi tersangka sampai dengan pemeriksaan di kepolisian.
2. Tahapan penuntutan
Dimulai dari proses pembuatan surat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan diterimanya surat dakwaan san tuntutan oleh pengadilan sehingga dapat segera digelar suatu persidangan
3. Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan di pengadilan yang dimulai dari tahap pembacaan tuntutan sampai dengan vonis atau keputusan majelis hakim.
4. Penghukuman atau tahap pembinaan bagi terpidana
Dimulai dengan pelaksanaan eksekusi atas keputusan majelis hakim sampai selesainya masa hukuman bagi terpidana.
Di Indonesia hukum acara pidana yang dipakai sekaran sebagai dasar pelaksanaan pidana adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menggantikan peran pasal 1-117 HIR yang sekarang sudah dianggap tidal berlaku lagi.
Alasan negara mengganti pasal-pasal HIR dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah:
1. Bahwa apa yang diatur dalam HIR tentang Hapid terdapat banyak pasal-pasal yang tidak lagi sesuai dengan iklim kemerdekaan yang menjunjung tinggi keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM);
2. Pasal-pasal HIR/Rbg tentang Hapid dianggap sangat berbau iklim penjajahan sehingga tidak menempatkan pihak-pihak yang menjadi tersangka atau terdakwa sebagaimana layaknya manusia yang harkatnya dijamin oleh UUD 1945;
3. Oleh karena Indonesia ikut menandatangani HAM PBB maka dalam perundang-undangan yang terkait dengan masalah hak-hak dari manusia perlu diselesaikan dengan adanya Deklarasi HAM tersebut.
Contoh: dalam HIR pemeriksaan tersangka boleh dilakukan dengan cara apapun (dipukul, dan sebagainya) tetapi dalam KUHAP sudah tidak ada lagi,ada hak-hak asasi yang ditegakkan dalam UU yang baru ini. (meskipun dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran HAM tersangka)
Selain alasan yang sudah ada, pentingnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, undang-undang ini merupakan undang-undang yang modern, karena undang-undang ini adalah undang-undang yang pertama kali di Indonesia selain undang-undang kita yang menerapkan prinsip-prinsip HAM ke dalam pengaturan UU nomor 8 Tahun 1981.
Prinsip-prinsip HAM adalah asas-asas yang hakiki yang harus melekat pada diri manusia yang dipakai dalam pengaturan KUHAP. Asas-asas yang hakiki itu, diantaranya di dalam penjelasan umum UU nomor 8 Tahun 1981 butir ke 3, alinea ke 3.
June 10, 2011
Categories: HUKUM PIDANA & HAPID, Kedudukan Hapid di dalam Hukum Pidana, Law (HUKUM) . Tags: Hapid, hukum, hukum acara pidana, hukum pidana, Kedudukan Hapid di dalam Hukum Pidana, law, pengantar ilmu pidana . Author: mirandarule . Comments: Leave a comment