teori Pemidanaan dalam hukum acara pidana

SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PIDANA MATI

A.Tujuan Dan Fungsi Pemidanaan

Negara dalam menjatuhkan pidana haruslah menjamin kemerdekaan individu dan menjaga supaya pribadi manusia tetap dihormati. Oleh karena itu pemidanaan harus mempunyai tujuan dan fungsi yang dapat menjaga keseimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Barda Nawawi Arief : bahwa tujuan dari kebijakan pemidanaan yaitu menetapkan suatu pidana tidak terlepas dari tujuan politik kriminal. Dalam arti keseluruhannya yaitu perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu untuk menjawab dan mengetahui tujuan serta fungsi pemidanaan, maka tidak terlepas dari teori-teori
tentang pemidanaan yang ada 33. Continue reading

Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana

Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2  KUHAP  adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Tindakan penyidikan merupakan cara untuk mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mencari tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dan saksi-saksi yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut. Continue reading

ASAS-ASAS dalam Hukum Acara Pidana (HAPID)

ASAS-ASAS dalam Hukum Acara Pidana (HAPID)

1. Asas Equality Before The Law
Asas ini merupakan asas yang fundamental. Dalam pelaksanaan KUHAP tidak boleh membedakan perbedaan status, dan sebagainya. Dalam setiap beracara pidana di Indonesia kita harus mempunyai kedudukan yang sama. (Hak-haknya harus diperlakukan sama, misal jika polisi duduk di bangku, maka tersangka juga punya hak yang sama untuk duduk di bangku).

2. Asas Premsumption of Innocent (Asas Praduga tak bersalah) Continue reading

Kedudukan Hukum Acara Pidana (Hapid) di dalam Hukum Pidana

Kedudukan Hukum Acara Pidana (Hapid) di dalam Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur siapa, apa perbuatan dan bagaimana suatu hal yang dikatakan sebagai tindak pidana serta mengatur seberapa besar sanksi yang harus dijatuhkan dan siapa pihak yang paling berwenang untuk melaksanakkan hukum tersebut.

Oleh karena itu, hukum pidana dapat dibagi menjadi 2:

1. subyektif

2. obyektif

Subyektif mengatur tentang hak-hak negara untuk menjatuhkan sanksi kepada setiap warga negaranya yang melanggar undang-undang pidana.

Obyektif mengatur tentang siapa (material) yang dimintakan pertanggung jawaban (unsure tindak pidananya), apa dan bagaimana cara (formil) dan bentuk penghukumannya.

Material adalah hukum yang mengatur tentang segala aturan-aturan di dalam hukum pidana, yang mengatur soal hal-hal apa yang mesti di pidana, siapa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban dan seberapa besar hukuman dapat dijatuhkan.

Formil adalah bagaimanaa cara beracara untuk atau guna mewujudkan apa yang diatur di dalam Hukum pidana material. Oleh karena itu hukum pidana formil sering dikatakan Hukum Acara Pidana (HAPID).

Hapid dapat masuk dalam arti subyektif, ketika ada pengaturan tentang penjatuhan sanksi oleh negara dan pembinaan pihak terpidana.

Oleh karena itu, Hapid secara keilmuan nya dan juga secara praktisnya bertujuan untuk mencari kebenaran yang material. Artinya di dalam HApid kebenaran yang akan dicari dengan melaksanakkan cara dan acara yang diatur dalam undang-undangnya adalah kebenaran yang sesungguhnya sesuai dengan keadaan atau fakta yang diungkapkan di dalam beracaranya.

Dalam Hapid khususnya di dalam Hapid di Indonesia, terdapat pentahapan dalam melaksanakkan Hapid, yaitu:

1. Proses penyelidikan dan penyidikan

Yaitu proses mulainya tertangkap pihak yang menjadi tersangka sampai dengan pemeriksaan di kepolisian.

2. Tahapan penuntutan

Dimulai dari proses pembuatan surat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan diterimanya surat dakwaan san tuntutan oleh pengadilan sehingga dapat segera digelar suatu persidangan

3. Pemeriksaan di Pengadilan

Pemeriksaan di pengadilan yang dimulai dari tahap pembacaan tuntutan sampai dengan vonis atau keputusan majelis hakim.

4. Penghukuman atau tahap pembinaan bagi terpidana

Dimulai dengan pelaksanaan eksekusi atas keputusan majelis hakim sampai selesainya masa hukuman bagi terpidana.

Di Indonesia hukum acara pidana yang dipakai sekaran sebagai dasar pelaksanaan pidana adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menggantikan peran pasal 1-117 HIR yang sekarang sudah dianggap tidal berlaku lagi.

Alasan negara mengganti pasal-pasal HIR dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah:

1. Bahwa apa yang diatur dalam HIR tentang Hapid terdapat banyak pasal-pasal yang tidak lagi sesuai dengan iklim kemerdekaan yang menjunjung tinggi keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM);

2. Pasal-pasal HIR/Rbg tentang Hapid dianggap sangat berbau iklim penjajahan sehingga tidak menempatkan pihak-pihak yang menjadi tersangka atau terdakwa sebagaimana layaknya manusia yang harkatnya dijamin oleh UUD 1945;

3. Oleh karena Indonesia ikut menandatangani HAM PBB maka dalam perundang-undangan yang terkait dengan masalah hak-hak dari manusia perlu diselesaikan dengan adanya Deklarasi HAM tersebut.

Contoh: dalam HIR pemeriksaan tersangka boleh dilakukan dengan cara apapun (dipukul, dan sebagainya) tetapi dalam KUHAP sudah tidak ada lagi,ada hak-hak asasi yang ditegakkan dalam UU yang baru ini. (meskipun dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran HAM tersangka)

Selain alasan yang sudah ada, pentingnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, undang-undang ini merupakan undang-undang yang modern, karena undang-undang ini adalah undang-undang yang pertama kali di Indonesia selain undang-undang kita yang menerapkan prinsip-prinsip HAM ke dalam pengaturan UU nomor 8 Tahun 1981.

Prinsip-prinsip HAM adalah asas-asas yang hakiki yang harus melekat pada diri manusia yang dipakai dalam pengaturan KUHAP. Asas-asas yang hakiki itu, diantaranya di dalam penjelasan umum UU nomor 8 Tahun 1981 butir ke 3, alinea ke 3.

Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

Di dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan titik sentral di dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian inilah terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan[1]. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan[2].

Pembuktian adalah kegiatan membuktikan Continue reading

Penangguhan Penahanan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia

BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 

Hukum materiil seperti yang terjelma dalam Undang-undang atau yang
bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap individu tentang bagaimana
selayaknya berbuat dalam masyarakat. Hukum bukanlah mata-mata sekedar
sebagai pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk
dilaksanakan atau ditaati. Dapatlah dikatakan bahwa setiap individu
melaksanakan hukum. Setiap hari kita melaksanakan hukum. Bahkan seringkali
kita tanpa sadari kita melaksanakan hukum. Jadi pelaksanaan hukum bukan
dimonopoli oleh pihak tertentu seperti pejabat atau penegak hukum.

Continue reading

Sistem Hukum Inggris

Sistem Hukum di Inggris

Sejak 1189, hukum Inggris adalah COMMON LAW SYSTEM bukan CIVIL LAW SYSTEM (yakni belum ada utama kodifikasi hukum, dan preseden yang mengikat sebagai lawan persuasif). Hal ini mungkin telah disebabkan oleh penaklukan Norman dari Inggris , yang memperkenalkan sejumlah konsep hukum dan lembaga-lembaga dari hukum Norman ke dalam sistem Inggris. Pada abad-abad awal hukum umum Inggris, hakim dan hakim bertanggung jawab untuk mengadaptasi Writ sistem untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menerapkan campuran preseden dan akal sehat untuk membangun sebuah badan hukum yang konsisten secara internal, misalnya Undang-undang Merchant dimulai di Pie-Powder Pengadilan (korupsi dari Perancis “poudrés pieds-” atau “kaki berdebu”, yang berarti pengadilan ad hoc pasar). Seperti Parlemen dikembangkan dalam kekuatan undang-undang secara bertahap menyusul hukum peradilan membuat sehingga, hari ini, hakim hanya mampu berinovasi di daerah yang sangat sempit tertentu. Waktu sebelum 1189 tahun 1276 didefinisikan sebagai waktu purbakala. Continue reading

PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN ANAK-ANAK

Contoh latar belakang proposal skripsi

PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN ANAK-ANAK

A. Latar Belakang

Dewasa ini permasalahan anak di Indonesia semakin meningkat jumlahnya. Mulai dari kekerasan terhadap anak, permasalahan anak jalanan, anak cacat, trafficking, kesehatan anak dan pendidikan anak, serta masalah-masalah anak lainnya. Continue reading

Sejarah Miranda Rule

Miranda Rule adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/ kriminal, sebelum diperiksa oleh penyidik/instansi yang berwenang.[1]) Dengan telah diaturnya prinsip-prinsip Miranda Rule dalam peraturan perundang-undangan, jika seseorang disangka melakukan tindak pidana maka sebelum dirinya diperiksa oleh penyidik, ia mempunyai hak-hak tertentu yang harus dihormati oleh penyidik. Hak-hak tertentu inilah yang sering dikenal dengan istilah populer Miranda Right. adapun Miranda Right yang telah diakui di seluruh dunia adalah sebagai berikut: Continue reading