UNCLOS

1. Sejarah lebar laut di Indonesia. Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan. Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Continue reading

landas kontinen, proklamasi Truman (hukum Laut)

REJIM HUKUM LANDAS KONTINEN DAN
PERKEMBANGANNYA DALAM
HUKUM LAUT INTERNASIONAL

ROSMI HASIBUAN, SH.MH

Fakultas Hukum

Jurusan Hukum Internasional

Universitas Sumatera Utara

ABSTRAKSI

Ditemukannya Sumber kekayaan alam mineral minyak dan gas bumi di “continental shelf” yang merupakan kelanjutan wilayah darata Amerika Serikat, telah mendorong Pemerintah Amerika Serikat untuk mengeluarkan Deklarasi Truman 1945 tentang “continental shelf”. Di “continental shelf” yang berada di luar dan berbatasan laut teritorial, Amerika Serikat mempunyai hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam mineral minyak dan gas bumi. Dengan diterimanya konsepsi “continental shelf” dalam Konvensi Hukum Laut 1958, maka lembaga “continental shelf” telah menjadi bagian dari Hukum Laut Internasional. Ditentukannya kriteria “technical exploitability” telah menimbulkan ketidak jelasan batas terluar landas kontinen tergantung dari kemampuan teknologi untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaam alamnya.
Istilah landas kontinen untuk sebutan “continental shelf” dalam arti hukum, ternyata dalam perkembangannya dimuat kembali dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam konvensi ini ditentukan batas terluar landas kontinen, yaitu 200 mil diukur dari garis pangkal laut teritorial sebagai batas minimum, sedangkan untuk batas maksimum yaitu 350 mil atau kedalaman 100 mil dari kedalaman 2500 meter. Negara pantai mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di landas kontinen. Selain itu juga negara pantai berkewajiban untuk menghormati hak-hak negara lain dalam menjalankan kebebasan di landas kontinen dan perairan di atas landas kontinen dalam bidang pelayaran. Pemasangan pipa dan kabel bawah laut serta penelitian ilmiah kelautan sesuai dengan status perairan tersebut sebagai laut lepas. Continue reading

konvensi jenewa (Hukum Laut)

Dalam konvensi Jenewa 1958 terdapat empat buah konvensi telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan di Jenewa yaitu:
a. The Geneva Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone (mengenai laut territorial dan jalur tambahan)
b. The Geneva Convention on the High Seas ( tentang Laut bebas)
c. The Geneva Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas ( tentang Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Laut)
d. The Geneva Convention on the Continental Shelf (mengenai Landas Kontinen) Continue reading