REJIM HUKUM LANDAS KONTINEN DAN
PERKEMBANGANNYA DALAM
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
ROSMI HASIBUAN, SH.MH
Fakultas Hukum
Jurusan Hukum Internasional
Universitas Sumatera Utara
ABSTRAKSI
Ditemukannya Sumber kekayaan alam mineral minyak dan gas bumi di “continental shelf” yang merupakan kelanjutan wilayah darata Amerika Serikat, telah mendorong Pemerintah Amerika Serikat untuk mengeluarkan Deklarasi Truman 1945 tentang “continental shelf”. Di “continental shelf” yang berada di luar dan berbatasan laut teritorial, Amerika Serikat mempunyai hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam mineral minyak dan gas bumi. Dengan diterimanya konsepsi “continental shelf” dalam Konvensi Hukum Laut 1958, maka lembaga “continental shelf” telah menjadi bagian dari Hukum Laut Internasional. Ditentukannya kriteria “technical exploitability” telah menimbulkan ketidak jelasan batas terluar landas kontinen tergantung dari kemampuan teknologi untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaam alamnya.
Istilah landas kontinen untuk sebutan “continental shelf” dalam arti hukum, ternyata dalam perkembangannya dimuat kembali dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam konvensi ini ditentukan batas terluar landas kontinen, yaitu 200 mil diukur dari garis pangkal laut teritorial sebagai batas minimum, sedangkan untuk batas maksimum yaitu 350 mil atau kedalaman 100 mil dari kedalaman 2500 meter. Negara pantai mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di landas kontinen. Selain itu juga negara pantai berkewajiban untuk menghormati hak-hak negara lain dalam menjalankan kebebasan di landas kontinen dan perairan di atas landas kontinen dalam bidang pelayaran. Pemasangan pipa dan kabel bawah laut serta penelitian ilmiah kelautan sesuai dengan status perairan tersebut sebagai laut lepas. Continue reading →
May 29, 2011
Categories: HUKUM LAUT, Law (HUKUM) . Tags: continental shelf, HUKUM LAUT, landas kontinen, proklamasi truman . Author: mirandarule . Comments: 1 Comment