Pendaftaran Tanah

Persyaratan dan tatacara untuk memperoleh keterangan tersebut di atas ditetapkan oleh Menteri dalatn Peraturan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan. Untuk mencapai tertib administrasi tersebut setiap bidang tanah dan satuan nunah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya wajib (1) Dalam Pasal 1 diberikan rumusan mengenai pengertian pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu.

Bidang tanah adalah bagian permukaan bumf yang merupakan (2) Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (“initial registration”) dan pemeliharaan data.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik

Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah.

Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan.

Pendaftaran tanah secara sistematik diutamakan, karena melalui cara ini akan dipercepat perolehan data mengenal bidang-bidang tanah yang akan didaftar daripada melalui pendaftaran tanah secara sporadik. Tetapi karena prakarsanya datang dari Pemerintah, diperlukan waktu untuk memenuhi dana, tenaga dan peralatan yang diperlukan. Maka pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang tneliputi jangka waktu agak panjang dan rencana pelaksanaan tahunan yang berkelanjutan melalui uji kelayakan agar berjalan lancar. Uji kelayakan itu untuk pertama kali diselenggarakan di daerah Depok,

Di samping pendaftaran secara sistematik pendaftaran tanah secara sporadik juga akan ditingkatkan pelaksanaannya, karena dalam kenyataannya akan bertambah banyak permintaan untuk mendaftar secara individual dan massal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, yang akan makin meningkat kegiatannya.

Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Perubahan itu tnisalnya terjadi sebagai akibat beralihnya, dibebaninya atau berubahnya nama pemegang hak yang telah didaftar, hapusnya atau diperpanjangnyajangka waktu hak yang sudah berakhir, pemecahan, pernisahan dan penggabungan bidang tanah yang haknya sudah didaftar. Agar data yang tersedia di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan yang mutakhir dalam Pasal 36 ayat (2) ditentukan, bahwa para pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan-perubahan yang dimaksudkan kepada Kantor Pertanahan. Ketentuan mengenai wajib daftar itu juga ada dalam Pasal 4 ayat (3) (Bandingkan uraian 24 D).

Sebagaimana telah kita ketahui dari uraian mengenai Pasal 97 Peraturan Menteri 3/1997 (Uraian 184 A) PPAT bahkan diwajibkan mencocokkan lebih dahulu isi sertifikat hak yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. P

Ini sesuai dengan asas mutakhir- pendaftaran sebagai yang dinyatakan dalam Pasal 2. Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan

keadaan nyata di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap scat. Demikian dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 2.

204. Obyek pendaftaran tanah

Obyek pendaftaran tanah menurut Pasal 9 meliputi: a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;

b. tanah Hak Pengelolaan;

c. tanah wakaf;

d. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun; A

e. Hak Tanggungan;

f. tanah Negara.

Berbeda dengan obyek-obyek pendaftaran tanah yang lain, dalarn hal tanah Negara pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah. Untuk tanah Negara tidak disediakan buku tanah dan karenanya juga tidak diterbitkan sertifikat. Obyek pendaftaran tanah yang lain didaftar dengan membukukannya dalam peta pendaftaran dan buku tanah

Dalam Pasal 1dirumuskan, bahwa tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Kiranya yang dimaksudkan sebagai obyek pendaftaran tanah bukan tanah Negara dalam arti yang luas, melainkan terbatas pada apa yang dalam uraian 124 A dimasukkan dalam golongan tanah Negara dalam arti sempit.

205. Sistem pendaftaran yang digunakan

Sistem pendaftaran yang digunakan adalah sistem pendaftaran hak (“registration of titles”), sebagaimana digunakan dalar penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut PP 10/1961. Bukan sistem pendaftaran akta. Hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan diuajikan serta diterbitkannya sect/Ikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar. (Bandingkan uraian 24 C).

Hak atas tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf dan Hak Milik

 Hak Guna Atas Satuan Rumah Susun didaftar dengan membukukannya dalam

buku tanah, yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada Surat ukumya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur tersebut merupakan bukti, bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan

dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut PP 24/1997

Menurut Pasal 31 untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan diterbitkan sertifikat sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

206. Sistem publikasi yang digunakan

Sistem publikasi yang digunakan tetap seperti dalam pendaftaran tanah menurut PP 10/1961. Yaitu sistem negatif yang mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA. Bukan sistem publikasi negatif yang murni. Sistem publikasi yang negatif murni tidak akan menggunakan sistem pendafaran hak. Juga tidak akan ada pemyataan seperti dalam pasal-pasal UUPA tersebut, bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat.

Sebagaimana akan kita lihat pada ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur pengumpulan sampai penyajian data fisik dan data yuridis yang diperlukan serta pemeliharaannya dan penerbitan sertifikat haknya, biarpun sistem publikasinya negatif, tetapi kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan secara seksama, agar data yang disajikan sejauh mungkin dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Bandingkan uraian 24 E).

207. Kekuatan pembuktian sertifikat

(1) Sehubungan dengan apa yang dikemukakan dalam uraian di atas, dalam rangka memberi kepastian hukurn kepada para pemegang hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Pasal 32

(1) diberikan penjelasan resmi mengenai arti dan persyaratan pengertian “berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat” itu. Dijelaskan, bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alai pernbuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalain surat ukur daft buku tanah yang bersangkutan. mni berarti, demikian dijelaskan dalam Penjelasan pasal tersebut, bahwa selarna tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercanturn di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkara di pengadilan. Sudah barang tentu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam 1 sertifikat harus sesuai dengan data yang tercanturn dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan, karena data itu diambil dari surat ukur dan buku tanah tersebut. Dalam hubungan ini maka, seperti diuraikan dalam uraian 202, data yang dimuat dalam Surat ukur dan buku tanah itu mempunyai sifat terbuka untuk umum, hingga pihak yang berkepentingan dapat (PPAT bahkan wajib) mencocokkan data dalam sertifikat itu dengan yang ada dal am surat ukur dan buku tanah yang disajikan di Kantor Pertanahan. Perlu diperhatikan, bahwa menurut PP 10/1961 surat ukur merupakan bagian dari sertifikat, dan merupakan petikan dari peta pendaftaran. Maka data yuridisnya 1 harus sesuai dengan peta pendaftaran (Uraian 24 E).

Menurut Pasal 64 ketentuan-ketentuan PP 24/1997 juga berlaku terhadap hal-hal yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan PP 10/1961. Maka ketentuan Pasal 32 ayat (1) berlaku juga bagi sertifikat-sertifikat yang dihasilkan dalarn kegiatan pendaftaran menunrt PP 10/1961. Lagipula lembaga “rechtsverwerking” sendiri sebagai lembaganya hukum adat sudah ada dan diterapkan juga oleh Mahkamah Agung sebelum dilaksanakannya pendaftaran tanah menurut PP 10/1961.

(2) Sebagai kelanjutan dari pemberian perlindungan hukum kepada para pemegang sertifikat hak tersebut, dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (2), bahwa: dalam hal alas sucrtu bidang tanah sudah diterbitkcm sertifikat secara sah alas naina orang atau badan hukum.yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik don secara nyata menguasainya, makes pihak yang merasa nnempunvai hak alas tanah ini tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberaran secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan pernyataan tersebut maka makna dari pernyataan, bahwa sertifikat merupakan alat pernbuktian yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaran tanah yang diselenggarakan adalah dalarn rangka memberikan jaminan kepastian hukum di biding pertanahan, menjadi tampak dan dirasakan arti praktisnya, sungguhpun sistern publikasi yang digunakan adalah sistern negatif. Ketentuan tersebut tidak mengurangi asas pemberian perlindungan yang seimbang, baik kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana mestinya maupun kepada pihak yang memperoleh dan menguasainya dengan itikad baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan. Demikian dinyatakan dalarn Penjelasan Umum. (Bandingkan uraian 24 E).

Ketentuan Pasal 32 ayat (2) tersebut disertai Penjelasan Sebagai berikut:

“Pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya diperintahkan oleh UUPA tidak menggunakan sistern publikasi positif, yang kebenaran data yang disajikan dijamin oleh Negara,melainkan menggunakan sistem publikasi negatif. Di dalam sistem publikasi negatif Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Tetapi walaupun demikian tidaklah dirnaksudkan untuk menggunakan sistem publikasi negatif yang murni. Hal tersebut tampak dari pernyataan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan dalam Pasal 23, 32 dan 38 UUPA, bahwa pendaftaran berbagai peristiwa hukum merupakan alat pembuktian yang kuat. Selain itu dari ketentuanketentuan mengenai prosedur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan sertifikat dalam Peraturan Pemerintah ini, tampakjelas usaha untuk sejauh mungkin memperoleh dan menyajikan data yang benar, karena pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum. Sehubungan dengan itu diadakanlah ketentuan dalam ayat (2) ini. Ketentuan ini bertujuan, pada satu pihak untuk tetap berpegang pada sistem publikasi negatifdan pada lain pihak untuk secara seimbang memberi kepastian hukum kepada pihak yang dengan itikad baik menguasai sebidang tanah dan didaftar sebagai pernegang hak dalam buku tanah, dengan sertifikat sebagai tanda buktinya, yang menurut UUPA berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Kelemahan sistern negatif adalah, bahwa pihak yang namanya tercantum sebagai pernegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai tanah itu. Urnumnya kelemahan tersebut diatasi dengan menggunakan lembaga acquisitieve verjaring atau adverse possession. Hukum Tanah kita yang memakai dasar hukum adat tidak dapat menggunakan lembaga tersebut, karena hukum adat tidak mengenalnya. (Putusan Hoog Gerechts Hof 25 Oktober 1934 dalam uraian 22 F). Tetapi dalam hukurn adat terdapat lembaga yang dapat digunakan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah, yaitu lembaga rechtsverwerking. Dalam hukum adat jika seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain, yang memperolehnya dengan itikad baik, maka dia diangap telah melepaskan haknya atas bidang tanah yang bersangkutan dan karenanya hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut. Ketentuan di dalam UUPA yang menyatakan hapusnya hak atas tanah karena diterlantarkan (Pasal 27, 34 dan 40 UUPA) adalah sesuai dengan lembaga ini.”

Penjelasan ayat (2) tersebut diakhiri dengan kalimat: “Dengan menggunakan negatif Negara tetapi walaupun sistem publikasi taan dalam Pasal bukti hak yang

dalam Pasal 23, ristiwa hukum dari ketentuan penyimpanan terbitan sertifikat

Dalam Catatan pada akhir uraian 22 F ditunjukkan, bahwa hukum adat tidak mengenal lembaga “acquisitieve verjaring” dan bahwa lembaga “rechtsverwerking” tersebut mendapat pengukuhan dan penerapan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung kita.

10-1-1957 Nomor 210/K/Sip/1955, tgl. 24-9-1958 Nomor 329/K/Sip/1957, tgl. 26-11-1958 Nomor 361/K/Sip/1958, 7-3-1959 Nomor 70/K/Sip/1959. Kenyataan ini membenarkan apa yang dikemukakan dalam Penjelasan, bahwa Pasal 32 ayat (2) tidak menciptakan ketentuan Baru. Lembaga tersebut sudah ada dalam hukum adat. Tetapi Pengadilan tidak boleh mempergunakan lembaga hukum tersebut atas prakarsa sendiri.(Lihat catatan uraian 22 F). Apa yang dikemukakan di atas berlaku juga terhadap sertifikat. Dalam hal hak yang bersangkutan berpindah kepada pihak lain dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat yang merupakan tanda buktinya, ketentuan Pasal 32 ayat (2) pun berlaku bagi pihak penerima hak itu, juga terhitung sejak diterbitkannya sertifikat. Jadi bukan sejak terjadinya pemindahan hak. Dalam hal sesudah lampau jangka waktu 5 tahun terjadi pemindahan hak, penerima hak juga tidak dapat diganggu-gugat oleh pihak yang sejak lewat 5 tahun tersebut sudah kehilangan haknya berdasarkan Pasal 32 ayat (2). Penguasaan tanah selanjutnya juga dilindungi oleh Hukum terhadap gugatan pihak lain daripada pihak yang sudah kehilangan haknya itu, jika perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan dilakukan dengan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan sertifikat yang merupakan alat pembuktian yang kuat dan diikuti dengan pendaftarannya. Selain itikad baik mempunyai bobot penilaian yang tinggi dalam Hukum, khususnya hukum adat yang merupakan dasar Hukum Tanah Nasional kita, penerima hak yang menguasai tanahnya, masih selalu dapat mendalilkan berlakunya lembaga “rechtsverwerking”. SUMBER: Buku Budi Harsono

Hasil Pencarian Anda:

rechtsverwerking mengatasi kelemahan pendaftaran tanah sistem

sistem publikasi positif dan negatif

sistem pendaftaran tanah di Indonesia

akta tanah dan buku tanahsistem pertanahan nasional

pendaftaran tanah secara sporadik

pendaftaran tanah pertama kali

pendaftaran tanah wakaf

pendaftaran tanah sistematik

pendaftaran tanah negara

pendaftaran tanah waris

pendaftaran tanah adat

pendaftaran tanah ulayat

pendaftaran tanah di jepang

sistem pendaftaran tanah dan sistem publikasi pendaftaran tanah

law enforcement tentang filosofi rumah susun menurut uupa

penggabungan bidang tanah