PERAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBAHARUAN (PEMBENTUKAN) HUKUM DI INDONESIA

PERAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBAHARUAN (PEMBENTUKAN) HUKUM DI INDONESIA

Oleh:
ALDIAN HARIKHMAN, SH

Pendahuluan.
Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sangsi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT , maka manusia disamping ia mengadopsi hukum-hukum yang langsung (baca ; samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan Continue reading

JALINAN PASANGAN NILAI ETIKA PROFESI HUKUM ARBITER

JALINAN PASANGAN NILAI ETIKA PROFESI HUKUM ARBITER

(Author:  ”Miranda Rule”, If you want to copy paste  this article in your blog, please to share linkhttps://lawmetha.wordpress.com to  your blog) 

ABSTRACT

Etika merupakan ilmu pengetahuan filosofis tentang persoalan nilai moral prilaku manusia. Secara umum profesi arbiter mempunyai etika untuk memberikan solusi penyelesaian yang lebih tepat dan cepat sesuai dengan keahlian arbiter. Untuk itu dalam profesi hukum arbiter perlu penyerasian dengan jalinan pasangan nilai.

Kata Kunci: Etika, Arbiter, Jalinan Nilai.

 

            I. PENDAHULUAN

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Berbeda dengan profesi hukum lainnya seperti hakim dan jaksa, arbiter bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil, karena Arbiter bekerja untuk sebuah lembaga independen yang sama halnya seperti Advokat. Arbiter bukanlah seorang hakim, namun ia mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan putusan. Continue reading