Perbandingan UU No 23 Tahun 1997 dan UU No 32 Tahun 2009 Mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Continue reading