BANI

BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)

 “BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.  BANI didirikan  pada tahun 1977 atas prakarsa tiga pakar hukum terkemuka, yaitu almarhum Prof Soebekti S.H. dan Haryono Tjitrosoebono S.H. dan Prof Dr. Priyatna Abdurrasyid, dan dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.  BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.”[1]   

“Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan Continue reading

Dokumen harus dibubuhi Materai

  1. Kenapa suatu dokumen harus dibubuhi materai ?  Cari dasar hukum suatu dokumen harus menggunakan materai?

Ya suatu dokumen harus dibubuhi materai, karena materai adalah bukti pembayaran pajak pada negara atas pembuatan dokumen sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.

Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 berbunyi “(1)   Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.” Continue reading