Tugas dari Curator

Tugas dari Curator

a. Pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Pasal 16 (1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

b. Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam berita negara dan surat kabar yang ditetapkan hakim pengawas. Pasal 15 (4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor; b. nama Hakim Pengawas; c. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator; d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dan e. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor. Pasal 16 1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. (2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor.

c. Menyelamatkan harta pailit Pasal 30 Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap pihak lawan maka Kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut dilakukan dengan maksud untuk merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya. Pasal 98 Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Pasal 99 (1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat.

d. Menyusun inventaris harta pailit Pasal 100 (1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator. (2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas. (3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut.

e. Menyusun daftar hutang dan piutang harta pailit. Pasal 101 (1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, harus dimasukkan dalam pencatatan harta pailit. (2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam daftar pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. Pasal 102 Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor.

f. Melanjutkan usaha debitor (ijin kreditor) Pasal 104 (1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. (2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

g. berwenang membuka surat yang ditujukan pada si pailit (yang berkaitan dengan harta pailit). Pasal 105 (1) Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit. (2) Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit, harus segera diserahkan kepada Debitor Pailit. (3) Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada Kurator, surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit. (4) Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit ditujukan kepada Kurator.

h. Menerima pengaduan mengenai si pailit. Pasal 105 (4) Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit ditujukan kepada Kurator.

i. Berwenang memberi uang nafkah bagi si pailit atas ijin hukum pengawas. Pasal 106 Kurator berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya.

j. Memindahtangankan harta pailit . Pasal 107 (1) Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) berlaku terhadap ayat (1).

k. Menyimpan harta pailit. Pasal 108 (1) Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib disimpan oleh Kurator sendiri kecuali apabila oleh Hakim Pengawas ditentukan lain. (2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, wajib disimpan oleh Kurator di bank untuk kepentingan harta pailit setelah mendapat izin Hakim Pengawas. l. Membungakan uang tunai.

m. Berwenang untuk membuat perdamaian. Pasal 109 Kurator setelah meminta saran dari panitia kreditor sementara, bila ada, dan dengan izin Hakim Pengawas berwenang untuk mengadakan perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara.

n. Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga. Pasal 69 (1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator: a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan; b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. (3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. (4) Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang. (5) Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat (3).

o. Kurator harus menyampaikan laporan (bersifat terbuka untuk umum) kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan. Pasal 74 (1) Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. (3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).