UNCLOS

1. Sejarah lebar laut di Indonesia. Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan. Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Continue reading

landas kontinen, proklamasi Truman (hukum Laut)

REJIM HUKUM LANDAS KONTINEN DAN
PERKEMBANGANNYA DALAM
HUKUM LAUT INTERNASIONAL

ROSMI HASIBUAN, SH.MH

Fakultas Hukum

Jurusan Hukum Internasional

Universitas Sumatera Utara

ABSTRAKSI

Ditemukannya Sumber kekayaan alam mineral minyak dan gas bumi di “continental shelf” yang merupakan kelanjutan wilayah darata Amerika Serikat, telah mendorong Pemerintah Amerika Serikat untuk mengeluarkan Deklarasi Truman 1945 tentang “continental shelf”. Di “continental shelf” yang berada di luar dan berbatasan laut teritorial, Amerika Serikat mempunyai hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam mineral minyak dan gas bumi. Dengan diterimanya konsepsi “continental shelf” dalam Konvensi Hukum Laut 1958, maka lembaga “continental shelf” telah menjadi bagian dari Hukum Laut Internasional. Ditentukannya kriteria “technical exploitability” telah menimbulkan ketidak jelasan batas terluar landas kontinen tergantung dari kemampuan teknologi untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaam alamnya.
Istilah landas kontinen untuk sebutan “continental shelf” dalam arti hukum, ternyata dalam perkembangannya dimuat kembali dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam konvensi ini ditentukan batas terluar landas kontinen, yaitu 200 mil diukur dari garis pangkal laut teritorial sebagai batas minimum, sedangkan untuk batas maksimum yaitu 350 mil atau kedalaman 100 mil dari kedalaman 2500 meter. Negara pantai mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di landas kontinen. Selain itu juga negara pantai berkewajiban untuk menghormati hak-hak negara lain dalam menjalankan kebebasan di landas kontinen dan perairan di atas landas kontinen dalam bidang pelayaran. Pemasangan pipa dan kabel bawah laut serta penelitian ilmiah kelautan sesuai dengan status perairan tersebut sebagai laut lepas. Continue reading

konvensi jenewa (Hukum Laut)

Dalam konvensi Jenewa 1958 terdapat empat buah konvensi telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan di Jenewa yaitu:
a. The Geneva Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone (mengenai laut territorial dan jalur tambahan)
b. The Geneva Convention on the High Seas ( tentang Laut bebas)
c. The Geneva Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas ( tentang Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Laut)
d. The Geneva Convention on the Continental Shelf (mengenai Landas Kontinen) Continue reading

Contoh Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 1210/JkSel/10/2010

A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : GATOT TOPO
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tl. Lahir : 12 Juni1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Tanjung Duren RT 002/018 Tanjung
Duren, Jakarta Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD Continue reading

Hukum konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. [1]) Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus diberikan perlindungan oleh hukum. Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum itu berarti konsumen mempunyai hak untuk memperoleh barang dan atau jasa yang menjadi kebutuhannya serta menpunyai hak untuk menuntut apabila dirugikan oleh perilaku  pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Continue reading

Teori Efektivitas (Soerjono Soekanto)

Hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas. Metode berpikir yang dipergunakan adalah metode deduktif-rasional, sehingga menimbulkan jalan pikiran yang dogmatis. Di lain pihak ada yang memandang hukum sebagai sikap tindak atau perilaku yang teratur (ajeg). Metode berpikir yang digunakan adalah induktif-empiris, sehingga hukum itu dilihatnya sebagai tindak yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang mempunyai tujuan tertentu. )
Efektivitas hukum dalam Continue reading

AMDAL PEMBANGUNAN KORIDOR BUSWAY

AMDAL PEMBANGUNAN KORIDOR BUSWAY

ABSTRACT

Today environmental problem become a very important problem, along with the increasing number of people on the world. To set the environmental problems there are laws inIndonesia- Act no 23 year 1997 about environmental management (UUPLH) and PP no 27 of 1999 which control about environmental impact analysis (AMDAL). However, in practice there are many distortions of the conditions of the environment on this issue, there’s one problem about the busway corridor that will be do a further analysis.

Kata kunci: masalah lingkungan, UUPLH, AMDAL, koridor Busway

 

I. PENDAHULUAN

Seiring dengan bertambah banyaknya jumlah penduduk di dunia, masalah lingkungan menjadi suatu hal yang tidak boleh diabaikan. Jika terjadi kesalahan dalam penanganannya, maka dampaknya akan sangatlah besar. Oleh karena itulah diperlukan suatu hukum untuk mengatur mengenai pengelolaan lingkungan, untuk dapat mencegah dampak negative dari pengelolaan lingkungan. Continue reading

Teori Diskriminasi Hukum donald Black

Donald Black menginformasikan pembaca langsung bahwa perspektifnya adalah sosiologis. Dia prihatin dengan “kehidupan sosial” yang berarti bagaimana masyarakat berperilaku. Penjelasan-Nya itu akan menggunakan faktor sosiologis.Kira-kira, faktor sosiologis mewakili tingkat makro fitur dan dimensi sepanjang yang diselenggarakan masyarakat. Ada banyak dari mereka. Ia mengumumkan dimensi masyarakat yang akan menarik baginya:

Continue reading

Sistem Hukum Inggris

Sistem Hukum di Inggris

Sejak 1189, hukum Inggris adalah COMMON LAW SYSTEM bukan CIVIL LAW SYSTEM (yakni belum ada utama kodifikasi hukum, dan preseden yang mengikat sebagai lawan persuasif). Hal ini mungkin telah disebabkan oleh penaklukan Norman dari Inggris , yang memperkenalkan sejumlah konsep hukum dan lembaga-lembaga dari hukum Norman ke dalam sistem Inggris. Pada abad-abad awal hukum umum Inggris, hakim dan hakim bertanggung jawab untuk mengadaptasi Writ sistem untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menerapkan campuran preseden dan akal sehat untuk membangun sebuah badan hukum yang konsisten secara internal, misalnya Undang-undang Merchant dimulai di Pie-Powder Pengadilan (korupsi dari Perancis “poudrés pieds-” atau “kaki berdebu”, yang berarti pengadilan ad hoc pasar). Seperti Parlemen dikembangkan dalam kekuatan undang-undang secara bertahap menyusul hukum peradilan membuat sehingga, hari ini, hakim hanya mampu berinovasi di daerah yang sangat sempit tertentu. Waktu sebelum 1189 tahun 1276 didefinisikan sebagai waktu purbakala. Continue reading

Sistem Juri di dunia

Seorang juri pengadilan (jury trial atau pengadilan oleh juri) adalah proses hukum di mana juri berperan membuat keputusan atau membuat temuan fakta yang kemudian diterapkan oleh hakim. Hal ini dibedakan dari bench trial , di mana seorang hakim atau panel hakim membuat semua keputusan.

A jury trial (atau trial by jury) digunakan dalam porsi yang signifikan dari kasus-kasus pidana yang serius di semua Anglo-Amerika (alias “common law”) sistem , dan juri atau hakim awam telah dimasukkan ke dalam sistem hukum dari banyak negara-negara Civil Law untuk kasus-kasus pidana. Hanya Amerika Serikat dan Kanada membuat penggunaan rutin uji coba juri dalam berbagai kasus non-pidana. Berbeda dengan yurisdiksi hukum Anglo-Amerika Continue reading