Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. [1]) Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus diberikan perlindungan oleh hukum. Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum itu berarti konsumen mempunyai hak untuk memperoleh barang dan atau jasa yang menjadi kebutuhannya serta menpunyai hak untuk menuntut apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Continue reading →
May 27, 2011
Categories: hukum perlidungan konsumen, Law (HUKUM) . Tags: hak-hak konsumen, hukum, hukum perlindungan konsumen, law . Author: mirandarule . Comments: Leave a comment