Next Post

 

 

 

SURAT KUASA

MENGURUS WARISAN

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini*):

Nama                               :     […………………………………….. ]

Alamat                              :     […………………………………….. ]

Pekerjaan                        :     […………………………………….. ]

No KTP                            :     […………………………………….. ]

 

Seterusnya disebut Pemberi Kuasa :

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada :

Nama                               :     […………………………………….. ]

Alamat                              :     […………………………………….. ]

Pekerjaan                        :     […………………………………….. ]

No KTP                            :     […………………………………….. ]

Seterusnya disebut Penerima Kuasa.

Baik masing-masing maupun bersama-sama.

 

Untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam kedudukannya selaku

saudara kandung almarhum [……………………………… ] untuk:

‹   Menghadap notaris/PPAT yang berwenang, serta pejabat-pejabat terkait sehubungan dengan hak dan

bagian pemberi kuasa atas harta peninggalan almarhum [………………………………………….. ].

‹   Meminta keterangan-keterangan dari notaris sehubungan dengan hak dan kepentingan pemberi kuasa

atas harta peninggalan almarhum [……………………………… ]

‹   Meminta  dan menerima dokumen-dokumen yang berhubungan dengan harta peninggalan almarhum

[…………………………. ] dan salinan bukti-bukti kepemilikan harta peninggalan atas nama almarhum

[……………………………….. ] secara ringkas membela kepentingan pemberi kuasa sepenuhnya.

‹   Menerima dan menandatangani serah terima uang dan atau benda bergerak dan benda tidak bergerak

milik almarhum […………………………….. } yang menjadi hak Pemberi Kuasa.

 

Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat dan ditandatangani di […………………………… ] [tanggal,bulan, tahun]

 

 

 

1


 

 

 

 

 

 

Penerima Kuasa                                                                          Pemberi Kuasa

 

 

 

[………………….. ]                                                                      [………………….. ]

Makalah Tinjauan Perkebunan Kelapa Sawit

DRAFT
NASKAH AKADEMIS

PENGELOLAAN
PERKEBUNAN SAWIT
BERKELANJUTAN

DI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2008

POKJA SAWIT MULTIPIHAK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jl. …….. Telepon (0536) 3221363
PALANGKA RAYA
2008

DAFTAR ISI Continue reading

Contoh Addendum atau Amandemen Perjanjian

ADDENDUM PERTAMA
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Nomor: 05/SMR/CK/LA/VIII/2011

 



Pada hari ini, Senin, tanggal delapan Agustus dua ribu sebelas (08-08-2011), telah dibuat dan ditandatangani Addendum Pertama Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor: 01/Sewa Rumah/BMH/LA/VIII/2011 (“Addendum I”) oleh dan antara: ——————————————————-

1. Kim Sang Bum, swasta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan berdasarkan Surat Kuasa tanggal dua puluh satu Januari dua ribu sebelas (21-01-2011), dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, sebagai kuasa dari Song Hye Kyo yang dalam hal ini diwakilinya dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan yang akan disebut, dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. JANJI FAJAR BUMI, berkedudukan di Jakarta Pusat
——————- untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama” —————–

2. Budi Perkasa Utama, swasta, lahir di Desa Dara Itam pada tanggal 12 Januari 1980, bertempat tinggal di Dusun empat, RT.005 RW.003, Desa/Kelurahan Dara Itam, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 61578999302990, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selaku pemilik rumah, yang dalam melakukan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari istrinya satu-satunya yang sah dan turut serta menandatangani Perjanjian ini.
——- untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua/yang menyewakan”. ——

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.

-Para Pihak dengan ini menerangkan bahwa:
Para Pihak telah menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruma Nomor: 05/SMR/CK/LA/VIII/2011 tanggal sepuluh Januari dua ribu sebelas (10-01-2011) (“Perjanjian”).

– Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012).
– Para Pihak sepakat untuk mengubah harga sewa sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk:

1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tertulis dan dibaca sebagai berikut:

“PASAL 2
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).”

2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tertulis dan dibaca sebagai berikut:

“PASAL 3
HARGA SEWA

1. Harga sewa dalam Perjanjian ini sebesar Rp.8.333.333,-/tahun (delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah per tahun) dari tanggal satu Juli dua ribu sepuluh (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua sebelas (30-06-2011) dan Harga sewa dari tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) adalah sebesar Rp.9.444.444,-/tahun (sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat per tahun) (selanjutnya disebut “Harga Sewa”).
2. Harga Sewa belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika Pihak Kedua adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pihak Kedua”

3. Addendum I ini berlaku terhitung sejak tanggal tiga puluh Juni dua ribu sebelas (30-06-2011).
4. Segala istilah yang dipakai dalam Perjanjian tetap berlaku dalam Addendum I ini.
5. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak diubah dalam Addendum I ini, tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.

Demikianlah Addendum I ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa Satuan Pengamanan merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang bertugas membantu Polri di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya; c. bahwa Continue reading