PENGGUNAAN CEK KOSONG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN PRAKTEK PENYELESAIANNYA DI INDONESIA
(Author: “Miranda Rule”, If you want to copy paste this article in your blog, please to share link https://lawmetha.wordpress.com to your blog)
I. PENDAHULUAN
Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata). Obyek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjualbelikan. Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan. Continue reading