Perbandingan Antara Perikatan Yang Timbul Akibat Persetujuan Atau Perjanjian Dengan Perikatan Yang Timbul Akibat Undang- Undang
Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
1. Perikatan: masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi(Dipakai oleh Subekti dan Sudikno)
2. Perutangan: suatu pengertian yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (dipakai oleh Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi).
3. Perjanjian (overeenkomst): dipakai oleh (Wiryono Prodjodikoro) Continue reading →
June 12, 2011
Categories: Hukum Perikatan Perdata, Law (HUKUM) . Tags: asas perikatan, asas perjanjian, hukum, hukum perikatan, law, perdata, perikatan, syarat sah perjanjian, wanprestasi . Author: mirandarule . Comments: Leave a comment