RESUME UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN

RESUME UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN


Latar Belakang
Sesuai dengan GBHN serta dipengaruhi oleh globalisasi ekonomi maka perlu dibentuk peraturan mengenai dokumen perusahaan yang merupakan bagian dari pembangunan hukum di bidang ekonomi. Hal ini bertujuan dalam upaya memacu laju pertumbuhan perusahaan melalui pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan efisien. Bahwa Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië, Staatsblad 1847 : 23) yang mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan menyelenggarakan pencatatan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan menyimpan dokumen tersebut antara 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) serta ketentuan wajib menyimpan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië, Staatsblad 1847 : 23), juga ketentuan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sekarang ini.
Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, dan bukti pembukuan serta data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, dan jurnal transaksi harian dikurangi masa penyimpanannya dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan data pendukung administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, dan dokumen lainnya, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan nilai guna dokumen yang disusun dalam jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan. Sejalan dengan upaya mengurangi jangka waktu penyimpanan, penerapan teknologi maju di bidang informatika telah memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas atau sarana lainnya dapat dialihkan untuk disimpan dalam mikrofilm atau media lainnya. Untuk menjamin kepastian hukum, maka dokumen perusahaan yang disimpan dalam mikrofilm dan media lain, merupakan salah satu alat bukti yang sah.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan ini tidak menghilangkan Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië, Staatsblad 1847 : 23), misalnya Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, dan Pasal 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Dasar Hukum
Dasar hukum dibentuknya undang-undang ini yaitu :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Sistematika UU No. 8 Tahun 1997
Undang-undang ini terdiri dari 6 bab dan 31 pasal, yang terdiri dari :
o Bab I ( pasal 1 – 7 )
Tentang istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
o Bab II ( pasal 8-11 )
Tentang pembuatan catatan dan penyimpanan dokumen perusahaan disertai jangka waktu penyimpanan catatan, data pendukung administrasi keuangan dan dokumen lainnya.
o Bab III ( pasal 9 – 16 )
Tentang dokumen perusahaan yang dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi yang diilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
o Bab IV ( pasal 17 – 22 )
Tentang pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan dokumen perusahaan.
o Bab V ( pasal 23 – 27)
Tentang ketentuan peralihan.
o Bab VI ( pasal 28 – 31)
Tentang ketentuan penutup.

Hal-Hal Penting
Prinsip-prinsip Hukumnya:
a. Jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan
b. Dokumen perusahaan yang dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya
c. Mikrofilm dan media lainnya dapat dijadikan sebagai alat bukti.
d. Mengenai pemusnahan dokumen perusahaan

Pendapat Para Ahli
BALIAN ZAHAB mengatakan, “Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.”
http://balianzahab.wordpress.com/artikel/penegakan-hukum-positif-di-indonesia-terhadap-cybercrime/

Pendapat Pribadi

Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Sejak diundangkannya UU  No. 8 Tahun 1997 catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, dan bukti pembukuan serta data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, dan jurnal transaksi harian dikurangi masa penyimpanannya dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan data pendukung administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, dan dokumen lainnya, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan nilai guna dokumen yang disusun dalam jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan.

Sehingga Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan memberikan keringanan dan kemudahan dibanding dengan peraturan perundangan yang diatur dalam KUHD. Salah satu kemudahan dan keringanan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ini adalah mengenai Jangka waktu simpan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang dahulu wajib disimpan selama 30 tahun menjadi wajib disimpan hanya selama 10 (sepuluh) tahun serta Kemungkinan penyimpanan dokumen dalam media elektronik.

Leave a comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment