PEMBATALAN ARBITRASE PUTUSAN SIAC

PEMBATALAN ARBITRASE

PUTUSAN SIAC

(Author:  ”Miranda Rule”, If you want to copy paste  this article in your blog, please to share link https://lawmetha.wordpress.com to  your blog)


A.     Resume Putusan

  • Para Pihak
  1. PT. Bungo Raya Nusantara, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jambi sebagai PEMOHON.
  2. PT. Jambi Resources Limited (d/h. PT. Basmal Utarna Internasional) sebagai TERMOHON.
  • Kasus Posisi

Dalam kasus ini, Pemohon dan Termohon sebelumnya telah melakukan perjanjian Kerjasama BUI yaitu perjanjian penambangan batu bara.

Lalu terjadi sengketa terhadap perjanjian tersebut, setelah itu para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase “Singapore International Arbitration Centre” (SIAC) di Singapura.

Putusan SIAC No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 memenangkan PT. Jambi Resources Limited. Pada tanggal 18 September 2009, PT. Bungo Raya Nusantara mendaftarkan surat permohonan pembatalan putusan SIAC ke Pengadilan Jakarta Pusat. Dasar hukum yang dijadikan Pemohon sebagai alasan dalam pembatalan Putusan SIAC adalah Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan : “Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a.   surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;.

b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau

c.   putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”.

 

Selain dasar hukum di atas, Pemohon juga menggunakan dasar hukum Penjelasan Umum Alinea ke – 18 yang menyatakan : “BAB Vll mengatur tentang pembatalan Arbitrase. Hal ini dimungkinkan kanena beberapa hal, antara lain:

a.   surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b.   setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau

c.   putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”

Dalam Penjelasan Umum ini, alasan-alasan pembatalan tersebut didahului dengan kata “antara lain” yang menjelaskan maksud undang-undang (tafsir obyektif/transempiris) tersebut, bahwa alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 UU Arbitrase tersebut tidaklah bersifat limitatif tetapi bersifat terbuka dan ekstensif atau dapat diperluas.

Bahwa alasan dalam Pasal 70 UU Arbitrase tersebut tidak bersifat limitatif, telah diakui dan menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana juga disebut dalam Putusan MARI No. 03/Arb.BTU2005 tanggal 17 Mei 2005, yang dalam halaman 20-nya menyatakan : “Bahwa kata “antara lain” tersebut memungkinkan Pemohon untuk mengajukan pennohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan diluar yang tertera dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999; seperti halnya alasan kompetensi absolut yang dikemukakan oleh Pemohon”.

Alasan – alasan Pemohon meminta pembatalan putusan arbitrase tersebut yaitu :

1.      Tentang Kompetensi Absolute

Bahwa sebenarnya sengketa antara Pemohon (PT. Bungo Raya Nusantara selaku Tergugat dalam Putusan SIAC) dengan Termohon (PT. Jambi Resources Limited selaku Penggugat dalam Putusan SIAC) bukanlah kompetensi suatu badan arbitrase, karena sengketa tersebut berdasarkan suatu kontrak yang bertentangan dengan undang-undang.

Bahwa Putusan SIAC NO. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 tersebut adalah Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam permeriksaan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c UU Arbitrase, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c UU Arbitrase, yang berbunyi ” Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a. ….. dst. b. …. dst.

c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”.

Bahwa Putusan SIAC NO. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 tersebut adalah Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam permeriksaan sengketa ialah Termohon yang dengan sengaja telah tidak memberitahukan kepada Arbiter bahwasanya sengketa antara Pemohon dengan Termohon bukanlah sengketa yand dapat diselesaikan melalui arbitrase in casu SIAC, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Arbitrase, yang berbunyi :

“(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui anbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya olah pihak yang bersengketa.

(2)  Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian”.

Bahwa Putusan SIAC NO. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 tersebut adalah Putusan yang tidak memenuhi syarat untuk diakui dan dapat dilaksanakan di Indonesia menurut ketentuan dalam Pasal 66 huruf b UU Arbitrase, yang berbunyi :

“Putusan Arbitrase Intemasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di Wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. …. dst;

b. Putusan Arbitrase Intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;

c. …. dst.

  • Tuntutan Provisi

Bahwa berhubungan alasan-alasan yang Pemohon ajukan sangat berdasar menurut hukum untuk membatalkan Putusan Arbitrase SIAC a quo maka guna menghindari kerugian bagi Pemohon apabila Putusan Arbitrase a quo dilaksanakan terlebih dahulu, sangatlah beralasan apabila Pemohon memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan mengeluarkan Putusan Provisi untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase a quo selama pemeriksaan Permohonan Pembatalan yang diajukan PeMohon masih berlangsung.

Oleh karena itu, Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menjatuhkan Putusan Provisi :

  1. Melarang Termohon mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi Putusan Arbitrase SIAC No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 .      Agustus 2009 selama proses Permohonan Pembatalan putusannya arbitrase SIAC tersebut berlangsung.
  2. Menghukum Termohon untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi.
  • Dalam Pokok Perkara

Primair :

1.   Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

2.   Menyatakan hukumnya bahwa Arbiter SIAC tidak mempunyai kompetensi mengadili sengketa antara Pemehon dengan Termohon.

3.   Membatalkan Putusan Arbitrase No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009, yang terdiri dari :

a. Putusan Sela tertanggal 23 Oktober 2008

b. Putusan Sela tertanggal 24 Desember 2008

c. Putusan Akhir tertanggal 6 Agustus 2008 dalarn sengketa antara Pemohon (sebagai Tergugat) dengan Termohon              (sebagai Penggugat).

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Subsidair :

1. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan SIAC No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 telah diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon dalam pemeriksaan sengketa sebagaimana termuat dalam kesaksian tertulis (affidavif) tertanggal 12 Desember 2008 dari Sang Kyoung Bae, Direktur Utama Termohon.

2. Membatalkan Putusan Arbitrase No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009, yang

Lebih Subsidair :.

1. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan Arbitrase No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 adalah Putusan yang bukan termasuk sebagai Putusan yang menurut Hukum di Republik Indonesia termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdagangan sebagaimana dimaksud Pasal 66 huruf b UU Arbitrase.

2. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan Arbitrase No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 adalah Putusan yang bertentangan dengan Ketertiban Umum sebagairnana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c UU Arbitrase.

4. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan Arbitrase No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 adalah Putusan yang tidak dapat diakui serta tidak dapat dilaksanakan di Wilayah Hukum Republik Indonesia clan oleh karenanya tidak dapat dimintakan Eksekuator.

5. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan Arbitrase No. 25 Tahun 2009 tertanggal 6 Agustus 2009 tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada Pemohon.

Lebih Subsidair Lagi :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yth. berpendapat lain, Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kewibawaan hukum dan keadilan.

  • Dasar Hukum Termohon Mengajukan Eksekusi
  1. Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut: Putusan Arbitase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitase internasional.
  2. Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut:

“Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  1. Pasal 66 huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut:

“Putusan Arbitase Intemasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :

(d) Putusan Arbitase lntemasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah meperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

  1. Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut: “Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Intemasional, tidak dapat dijukan banding atau kasasi.”
  2. e.    Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang /Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut: “Terhadap putusan arbitase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur – unsur sebagai berikut :

a) Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b)    Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau

c)    Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”

  1. f.     Huruf (e) Pasal V Konvensi New York Tahun 1958 (the New York Convention on the Recognition and Enforcement of the Foreign Arbitral Award) yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“1. Recognition and enforcement of the award may be refused, at the request of the party against whom it invoked, only if the party furnishes to the competent authority where the recognition and enforcement is sought, proof that

(e) the award has not yet become binding on the parties, or has been set aside or suspended by competent authority of the country in which, or under the law of which, thataward was made”

Yang dalam terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia-nya adalah

“1. Pengakuan dan pelaksanaan putusan anbitrase dapat ditolak, atas permintaan dari pihak terhadap siapa itu dipanggil, hanya jika pihak

menyajikan kepada pejabat yang berwenang di mana pengakuan dan penegakan yang dicari, bukti bahwa: (e) putusan belum mengikat para pihak, atau telah dikesampingkan atau ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang dari negara di mana, atau di bawah hukum yang, penghargaan itu dibuat “

 

  • Pertimbangan Hakim terhadap Eksepsi Termohon
  1. bahwa yang dimaksud dengan Arbitrase adalah cara penyelesaian satu sengketa diluar Peradilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa , sedangkan yang dimaksud dengan putusan Arbitrase
  2. Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga atau Arbiter perorangan diluar wilayah hukum Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan Arbitrase International ( pasal 1 angka 9 UU No.30 Th 1999) ;
  3. Menimbang, bahwa , dalam pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 dimungkinkan untuk adanya pembatalan putusan Arbitase yaitu terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu ;
  4. bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 , maka antara Pemohon dengan Termohon tersebut telah diputus oleh putusan Arbitrase International ;
  5. bahwa apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase International yang diajukan oleh Pemohon ;
  6. bahwa dari ketentuan pasal 70 U No. 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan Arbitrase , ketentuan dalam pasal tersebut tidak menyebutkan pembatalan terhadap putusan Arbitrase International. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan tersebut hanya dapat diajukan terhadap putusan Arbitarse nasional , tidak terhadap putusan Arbitrase International. Hal ini jelas ditegaskan dalam pedoman teknis Administrasi dan teknis peradilan umum clan perdata khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu :

Yang dapat dimohonkan pembatalan Arbitrase adalah putusan Arbitrase nasional sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dakam undang­-undang No. 30 tahun 1999 ssesuai dengan ketentuan pasal 70 sampai dengan pasal 72 UU No. 30 Tahun 1999 ;

bahwa selain dari pada itu, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 444 PK/Pdt/2007 tanggal 9 september 2008 memutuskan :

” bahwa alasan ,alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata karena ” Country Of Origin ” harus diartikan sebagai Negara tempat dimana putusan Undang-Undang Arbitrase itu dijatuhkan ic Swiss, lagi pula tentang acara atau tata cara pembatalan putusan Arbitrase tunduk pada hukum acara dari Negara dimana putusan itu dijatuhkan ;

  1. bahwa selanjutnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 01/Banding/wasit-Int/2002 tanggal 8 Maret 2004 memutuskan : ” bahwa mengenai Arbitrase International , Undang-Undang No. 30 tahun 1999 hanya mengaturnya dalam pasal 65 s/d 69 yang selain mengatur syarat-syarat dapat diakui dan dilaksanakan suatu putusan Arbitrase Internastional di Indonesia juga mengatur permohonan pelaksanaaan putusan Arbitrase tersebut. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan pembatalan putusan Arbitrase Intematonal yang diajukan oleh Penggugat ;
  2. berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan eksepsi dari Termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan ;
  3. bahwa oleh karena eksepsi Termohon beralasan hukum maka eksepsi Termohon patut dikabulkan dan dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ;
  4. Menimbang bahwa oleh karena eksepsi diterima , maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
  5. Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak dapat diterima maka biaya permohonan dibebankan kepada Pemohon;
  6. Mengingat pasal 1, pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 serta pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan :
  • Ø Hasil Putusan Hakim

DALAM EKSEPSI :

  1. Menerima Eksepsi dari Termohon ;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ;­

DALAM POKOK PERKARA :

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;          

B.     Pembahasan

   

Keputusan arbitrase internasional pada prinsipnya sudah dapat dieksekusi di Indonesia. Pengakuan terhadap keputusan arbitrase internasional di Indonesia, yang seyogyanya tentu sudah dapat dieksekusi, telah terjadi sejak dikeluarkannya Keppres No. 34 Tahun 1981 dan Perma Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata cara pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri yang mengesahkan Convention On The Recognition and Enforcement  of  Foreign  Arbitral  Award yang  dikenal  dengan  New  York Convention 1958. Akan tetapi, di dalam praktek di Indonesia masalah yang banyak terjadi adalah mengenai eksekusi putusan arbitrase internasional.

Dalam  proses  penyelesaian  sengketa  pada  arbitrase  Internasional, sebagaimana lazim dikenal dalam lembaga peradilan, pemeriksaan sengketa akan berujung pada sebuah putusan (“Putusan arbitrase Internasional”). Setelah putusan dibuat dan diucapkan, pihak yang dikalahkan, apabila tidak puas, akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Sengketa ini dimulai pada pengelolaan kawasan pertambangan Muaro Bungo Jambi. Di bawah pengelolaan PT Nusantara Thermal Coal (NTC) sejak 19 Februari 1998. Lalu, pada 28 Juli 2006, PT.NTC mensubkontrakkan pertambangan batu bara tersebut ke PT.Bumgo Raya Nasional.  PT.Bungo Raya Nasionalpun kembali mensub-kontrakkan tambang itu ke Jambi Resources (dulu PT Basmal Utama International) tertanggal 28 Juli 2006. Tapi, kerjasama keduanya tidak berjalan baik, Jambi Resources dituding tidak melakukan pembayaran atas royalty fee selama tiga bulan.  PT. Bungo Raya Nusantara pun dakhirnya pada 31 Oktober 2007 memutuskan kerjasama dengan Jambi Resources. Atas perlakuan ini, Jambi Resources kemudian membawa kasus ini ke Arbitrase SIAC di Singapura.
Berdekatan dengan itu, pada 10 Juli 2008, Departemen ESDM menerbitkan surat berisi larangan PT Nusantara Thermal Coal (NTC) mengalihkan kuasa pertambangan ke pihak lain. Hal serupa juga dikeluarkan oleh Gubernur Jambi melalui suratnya tertanggal 1 September 2008. Dengan dasar itu, PT Nusantara Thermal Coal meminta PT. Bungo Raya Nusantara menghentikan pertambangan dan mengakhiri perjanjian. Pasalnya, larangan EDSM ini ada sanksinya, yakni 10 tahun penjara dan denda 10Miliar. Seiring dengan itu SIAC Singapura mengeluarkan putusan yang intinya Jambi Resources dapat terus melanjutkan pertambangan.

Atas putusan arbitrase “Singapore International Arbitration Centre” (SIAC), PT. Bungo Raya Nusantara tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, PT. Bungo Raya Nusantara meminta pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan arbitrase “Singapore International Arbitration Centre” (SIAC).

 

            Dalam hal ini sebenarnya pengajuan pembatalan yang dilakukan oleh penggugat adalah salah alamat, karena putusan arbitrase tersebut tidak diputuskan di Indonesia, melainkan diluar negeri. Seperti disebutkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 444 PK/Pdt/2007 tanggal 9 september 2008 memutuskan :

” bahwa alasan ,alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata karena ” Country Of Origin ” harus diartikan sebagai Negara tempat dimana putusan Undang-Undang Arbitrase itu dijatuhkan ic Swiss, lagi pula tentang acara atau tata cara pembatalan putusan Arbitrase tunduk pada hukum acara dari Negara dimana putusan itu dijatuhkan. Sesuai juga dengan Huruf (e) Pasal V Konvensi New York Tahun 1958 (the New York Convention on the Recognition and Enforcement of the Foreign Arbitral Award) yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“1. Recognition and enforcement of the award may be refused, at the request of the party against whom it invoked, only if the party furnishes to the competent authority where the recognition and enforcement is sought, proof that

(e) the award has not yet become binding on the parties, or has been set aside or suspended by competent authority of the country in which, or under the law of which, thataward was made

 

Yang dalam terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia-nya adalah

“1. Pengakuan dan pelaksanaan putusan anbitrase dapat ditolak, atas permintaan dari pihak terhadap siapa itu dipanggil, hanya jika pihak

menyajikan kepada pejabat yang berwenang di mana pengakuan dan penegakan yang dicari, bukti bahwa: (e) putusan belum mengikat para pihak, atau telah dikesampingkan atau ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang dari negara di mana, atau di bawah hukum yang, penghargaan itu dibuat “

 

Jadi putusan majelis hakim yang menolak permohonan pemohon adalah tepat, karena upaya  hukum  melalui  pembatalan  putusan  arbitrase  SIAC kepada Pengadilan  tidaklah beralasan. Hal ini dikarenakan di dalam ketentuan hukum Indonesia yang mengatur mengenai arbitrase yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa tidak dapat dijadikan dasar hukum  untuk melakukan pembatalan terhadap putusan arbitrase luar negeri. Memang ketentuan mengenai putusan arbitrase internasional dalam UU No. 30 Tahun 1999 (UU Arbitrase)   diatur pada bab VI bagian kedua dengan judul Arbitrase Internasional mulai dari pasal 65 sampai dengan pasal 69. Namun, ketentuan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional tidak diatur dalam pasal-pasal tersebut. Pasal 66 (c) hanya menyatakan bahwa suatu putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Jelas sekali pasal ini tidak  mengatur  mengenai  pembatalan  suatu  putusan  arbitrase  internasional, melainkan  hanya  mengatur  mengenai  persyaratan  suatu  putusan  arbitrase internasional agar bisa dilaksanakan di Indonesia.

Lebih  lanjut,  dalam  bab  yang  berbeda,  yaitu  bab  VII  dengan  judul Pembatalan Putusan Arbitrase, pada Pasal 70 menyebutkan sejumlah faktor yang menyebabkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalannya jika putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur:

a.  Surat  atau  dokumen  yang  diajukan  dalam  pemeriksaan,  setelah  putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu:

b.  Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau;

c.  Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Namun, apakah ketentuan dalam Pasal 70 ini juga dapat diberlakukan untuk mengajukan upaya pembatalan terhadap putusan arbitrase internasional? Kalau memang  dapat,  mengapa  ketentuan  ini  ditempatkan  pada  bab  yang  berbeda, mengapa tidak ditempatkan pada bab yang sama yang mengatur mengenai putusan arbitrase internasional pada bab VI bagian kedua dalam UU Arbitrase?. UU Arbitrase pun tidak dapat menjelaskan secara lebih lanjut mengenai hal ini, karena penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase ini tidak memberikan penjelasan bahwa ketentuan ini dapat diberlakukan untuk upaya pembatalan terhadap putusan arbitrase internasional. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1990 mengenai Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional juga tidak mengatur mengenai persyaratan suatu putusan arbitrase internasional yang seperti apa yang dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2) Perma No. 1 tahun 1990 hanya menyatakan bahwa Exequator (pelaksanaan) putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas kepada putusan-putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Hal tepat yang seharusnya dilakukan oleh pemohon adalah mengajukan permohonannya di negara dimana putusan arbitrase dibuat, dalam hal ini adalah pengadilan di Negara Singapore. Pemohon tidak berdasar melakukan permohonan pembatalan putusan arbitrase SIAC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasil Pencarian Anda:

kasus jambi resources vs pt bungo raya nusantara
pembatalan putusan arbitrase
tata cara pengajuan pembatalan putusan arbitrase
jambi resources vs pt bungo raya nusantara
putusan pengadilan negeri dapat dimintakan pembatalan
pembatalan arbitrase
pembatalan putusan arbitrase tidak bersifat limitatif
tatacara dan alasan pembatalan putusan arbitrase
pt bungo raya nusantara sengketa dengan pt jambi resources limited
“pembatalan putusan arbitrase” terbaru -lirik -pertamina
direksi pt nusantara termal coal 2011
proses pembatalan arbitrase

putusan hpi (hukum perdata internasional)

yurisprudensi pembatalan putusan arbitrase

pelaksanaan putusan arbitrase siac