SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU

SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU

Pada hari ini, tanggal […] bulan […] tahun […] yang bertandatangan di bawah ini:

1. N a m a : […………………………………….] Alamat : […………………………………….]

Bertindak atas nama [….], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. N a m a : […………………………………….] Alamat : […………………………………….] Jabatan : […………………………………….]

Bertindak atas nama Penerbit […………], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (PENERBIT)

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan buku dengan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

IZIN PENERBITAN

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi izin dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan

PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima dari PIHAK PERTAMA naskah: Judul : […………………………………….]
Karya : […………………………………….]

Untuk diterbitkan oleh PIHAK KEDUA dalam bentuk buku sejumlah […] eksemplar.

PASAL 2

OTORITAS PENULISAN DAN PENERBITAN NASKAH
1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK KEDUA adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh PIHAK PERTAMA untuk menerbitkan naskah PIHAK PERTAMA

2. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa naskah yang dimaksud pada PASAL 1 tidak melanggar undang-undang hak cipta (Hak Kekayaan Intelektual), hak moral, dan hak terkait. Apabila PIHAK PERTAMA melanggarnya, PIHAK KEDUA terbebas dari segala tuntutan hukum tersebut.
3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat naskah lain yang topik materinya sama atau menyamai naskah yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA, serta tidak akan membantu atau memberi izin dengan cara bagaimana pun sebagai usaha untuk menerbitkan naskah semacam itu oleh pihak lain. Sebagai risiko dari pelanggaran ini PIHAK KEDUA terbebas dari pembayaran royalti atas naskah penerbitan yang disusun oleh PIHAK PERTAMA tersebut.
4. Tanpa seizin PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengalihkan hak dan izin untuk menerbitkan naskah yang diterima PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini kepada pihak atau badan lainnya, dan segala tindakan semacam itu adalah batal demi hukum, tanpa mengurangii hak PIHAK PERTAMA untuk mencabut kembali hak dan izin pengumuman dan perbanyakan atau penerbitan itu dari PIHAK KEDUA.

PASAL 3

EDITORIAL

1. Tanpa merubah makna dan tujuan sesungguhnya, PIHAK KEDUA berhak untuk mengubah seperlunya, atau menyempurnakan, atau menyunting judul dan isi naskah PIHAK PERTAMA menurut susunan tata bahasa yang baik dan kebiasaan yang lazim berlaku dalam dunia penerbitan buku.
2. Tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk memberikan usul dan saran, PIHAK KEDUA berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan desain dan format buku, serta harga dan cara penjualannya.
3. Sebelum cetak perbanyakan (cetak massal), PIHAK PERTAMA wajib meneliti terlebih dahulu naskah bersih hasil suntingan, atau cetak coba atau semacamnya, sekurang-kurangnya satu kali dan kemudian membubuhi persetujuan cetaknya. Apabila oleh karena sesuatu alasan PIHAK PERTAMA tidak dapat atau tidak memungkinkan untuk melakukan kewajiban tersebut, maka PIHAK KEDUA dengan itikad baik akan melaksanakan sendiri kewajiban tersebut, satu dan lain untuk efisiensi waktu dan penghematan biaya penerbitan naskah tersebut.

PASAL 4

PERBANYAKAN BUKU
1. PIHAK PERTAMA berhak dan diberi kuasa penuh oleh PIHAK KEDUA untuk mengetahui atau meneliti atau memeriksa jumlah perbanyakan buku yang sesungguhnya dari perusahaan yang

mencetak atau memperbanyak naskah PIHAK PERTAMA, atau mencari cara lain untuk memperoleh informasi sejujurnya berkenaan dengan hal tersebut.
2. Untuk keperluan promosi, resensi, hadiah, dokumentasi, dan lain-lainnya, PIHAK KEDUA diperbolehkan menggunakan dari jumlah yang ditentukan dalam PASAL 1 dengan batas maksimum […] % (……) dari total oplag cetak untuk setiap edisi. Buku untuk keperluan tersebut tidak turut diperhitungkan honorarium PIHAK PERTAMA menurut perhitungan ketentuan PASAL 5.

PASAL 5

BESAR ROYALTI

Atas seluruh jumlah perbanyakan atau penerbitan naskah tersebut, PIHAK PERTAMA akan menerima imbalan dari PIHAK KEDUA berupa royalti sebesar […]4% (……) dari harga jual buku yang ditetapkan PIHAK KEDUA. Besar royalti tersebut tidak langsung berlaku bila ada pesanan khusus dari proyek pengadaan buku.

PASAL 6

PEMBAYARAN ROYALTI

Penerimaan royalti yang menjadi hak PIHAK PERTAMA akan dilakukan sebagai berikut :

1. Buku Cetakan Pertama dan Revisi

‹ Untuk total royalti yang nilainya lebih dari Rp [………………](…………………….) pembayaran pertama akan diberikan maksimum Rp [……………………………………](………………………..) selambat- lambatnya [….] (…..) bulan setelah buku terbit. Kekurangannya akan diserahkan selambat- lambatnya […] (…..) bulan setelah perhitungan penjualan buku yang dilakukan setiap […](…..) bulan sejak pembayaran royalti pertama, dengan berpedoman pada pembukuan atau laporan penjualan resmi PIHAK KEDUA.
‹ Untuk total royalti yang nilainya kurang dari Rp […………………] (………………….) pembayaran akan dilakukan tunai paling lambat […] (…….) bulan setelah buku terbit.
‹ Semua uang muka/persekot atau pinjaman yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dalam rangka penerbitan naskah PIHAK PERTAMA tersebut, akan diperhitungkan pada waktu pembayaran royalti PIHAK PERTAMA yang terdekat
2. Buku Cetak Ulang Royalti buku cetak ulang akan diperhitungkan setelah buku cetakan sebelumnya habis terjual, dengan dicetak ulangnya buku tersebut tidak berarti bahwa buku cetakan sebelumnya sudah habis terjual. Hal ini disebabkan penjualan buku dengan sistem konsinyasi. Perhitungan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan pembukuan atau laporan penjualan resmi PIHAK
KEDUA.

3. Atas setiap jumlah royalti PIHAK PERTAMA, oleh PIHAK KEDUA akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yang untuk selanjutnya PIHAK KEDUA akan memberikan bukti pembayaran pajak kepada PIHAK
PERTAMA.

PASAL 7

PENJUALAN

1. PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan eksemplar terjual bersamaan dengan pembayaran royalti PIHAK PERTAMA setiap […](…..) bulan tanpa menutup kemungkinan bagi PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan informasi tentang penjualan tersebut secara insidental.
2. PIHAK PERTAMA berhak memberi usul dan saran kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA

berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan harga dan cara penjualannya.

3. PIHAK KEDUA bekewajiban melakukan pemasaran buku secara langsung maupun melalui pihak lain.

PASAL 8

NOMER LEPAS DAN RABAT KHUSUS

1. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima dari PIHAK KEDUA sebanyak […] (……) eksemplar contoh buku sebagai bukti perbanyakan cetakan pertama atau cetak ulang yang direvisi dan […] (….) eksemplar untuk setiap cetak ulang tanpa revisi.
2. PIHAK PERTAMA berhak membeli sendiri buku karangannya tersebut dalam jumlah berapa pun dengan mendapat potongan harga/rabat maksimum sebesar […]% (…….) dengan sistem pembayaran tunai. Biaya pengiriman dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 9

CETAK ULANG

1. PIHAK KEDUA berhak melakukan cetak ulang bila stok di gudang telah kosong dan bila PIHAK KEDUA menganggapnya masih profitable.
2. Untuk keperluan cetak ulang, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA mengenai koreksi/perbaikan/revisi atas materi buku yang telah terbit sehingga informasi buku selalu baru.
3. PIHAK KEDUA akan memberitahukan perihal cetak ulang karya PIHAK PERTAMA sesudah buku cetak ulang terbit berikut oplag dan harga jualnya.
4. Seluruh hak dan kewajiban kedua pihak berkenaan dengan cetak ulang, berlaku mutatis mutandis

dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur perbanyakan atau penerbitan buku.

5. Dalam hal revisi, PIHAK KEDUA akan membuatkan SPPB (Surat Perjanjian Penerbitan Buku) Revisi.

PASAL 10

AHLI WARIS

1. Apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia, maka segala hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA berkenaan dengan perjanjian ini demi hukum beralih dan mengikat sepenuhnya pada ahli waris PIHAK PERTAMA yang sah.
2. Sehubungan dengan ayat 1 PASAL 10, ahli waris yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.

1. Nama : [………………] Alamat : [………………]

PASAL 11

LAIN-LAIN

1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan kedua pihak secara musyawarah dan mufakat bersama.
2. Mengenai perjanjian ini, akibat serta pelaksanaannya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dibuat di : […………………………] Pada : […………………………]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[………………………] [………………………..]

 

Leave a comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment