Hukum Perorangan atau Hukum Privat

Hukum Perorangan atau Hukum Privat

1.Pengertian Hukum
Hukum adalah ilmu yang sangat menarik, namun pada pelaksanaannya sering di jumpai kejanggalan,dan perbedaan dalam penafsiran, di indonesia begitu banyak peraturan/undang-undang yang diciptakan. Hukum Nasional Sebagai Hasil Pengembangan Hukum Adat, dimana Hukum adat tidak pernah mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, adalah untuk terwujudnya hukum nasional dengan mengangkat hukum rakyat yaitu hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perorangan yang satu dengan yang lainnya dalam pergaulan masyarakat, yang memberikan batasan – batasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dalam masyarakat tertentu, terutama hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas hukum privat.
Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum. Dalam artian sempit hokum perorangan dapat diartikan sebagai hukum orang yang hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum. Dan dalam artian yang luas Hukum orang tidak hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum tetapi juga termasuk aturan hukum keluarga.3

2.Subjek Hukum Perorangan

Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu : manusia (Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts persoon).

A. Manusia (Natuurlijk Persoon).
Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian :
1. Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2. Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3. Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada azasnya manusia (naturlijk persoon) merupakan subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban ) sejak lahirnya sampai meninggal. Dapat dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya.
(Teori Fiksi Hukum). Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan :
“ Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada.”

B. Badan Hukum (Recht Person).
Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukum manusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyai kekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebagainya.

PEMBAGIAN BADAN HUKUM.
Dalam pergaulan hukum terdapat bermacam-macam bentuk dari Badan
Hukum :
1. Perhimpunan (verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis mereka,memelihara kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. Badan hukum semacam ini dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2. Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah,misalnya negara,propinsi,kabupaten/kota maya dsb.
3. Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4. Yayasan.

Dari pembagian bentuk-bentuk Badan Hukum diatas maka Badan Hukum dapat digolongkan dalam 2 golongan :

1. Corporasi.( no. 1,2,dan 3 diatas)

2. Yayasan. (no. 4)
Coorporasi adalah kumpulan manusia yang mempunyai organisasi tertentu dan mempunyai tujuan tertentu yang bertindak dalam lalu lintas hukum sebagai satu kesatuan. Corporasi adalah Badan Hukum yang mempunyai anggota tapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri.
Yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan adalah Badan Hukum yang tidak mempunyai anggota. Dalam pergaulan hukum yayasan itu bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri, yang dilaksanakan oleh pengurus (bestuur) nya untuk menyelenggarakan tujuannya.
Misalnya : Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah Medan.
Yang merupakan perbedaan antara Yaysan dengan Corporasi adalah Yayasan menjadi Badan Hukum dengan tiada beranggota sedangkan Corporasi mempunyai anggota. Persamaanya adalah sama-sama mempunyai pengurus yang mengurus kekayaan dan menyelenggarakan tujuannya.
Berdasarkan pembagian hukum dalam Hukum Publik dan Hukum privat
maka badan hukum dapat dibagi atas :

Badan Hukum Publik yang mana pendiriannya didasarkan atau diatur oleh Hukum Publik.Misalnya : – negar- propinsi,kabupaten/kota madya,dsb.
Badan Hukum Privat, yang mana pendirian dan susunannya diatur oleh Hukum Privat.
Misalnya : – Perseroan Terbatas /PT, – Cv,dsb

3. Kesimpulan
Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hokum
Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia
(Natuurlijk persoon) dan badan hukum(rechts persoon).

A. Manusia (Natuurlijk Persoon).
Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian :
1. Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2. Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3. Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.

PEMBAGIAN BADAN HUKUM.
1. Perhimpunan (verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis mereka,memelihara kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. Badan hukum semacam ini dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2. Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah,misalnya negara,propinsi,kabupaten/kota maya dsb.
3. Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4. Yayasan.

4. Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sampaiakan kurang lebihnya mohon di maafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, jika ada kesalahan mohon di ingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan kami ke depan. Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisa menambah wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.
5. Referensi
†Soepomo, Bab – Bab Tentang Hokum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta,
1996
†B. Ter Haar, Asas – Asas dan Susunan Hokum Adat, Pt. Pradnya Paramita,
Jakarta, 2001
†kerja-uangmrprab.blogspot.com
†Prof. Iman Sudiyat, Asas Hokum Adat ; Bekal Pengantar, Liberty, yogya,
1991.
†Prof.Subekti,SH, “Pokok-pokok Hukum Perdata” PT. Intermasa, Jakarta,
2003

1 Comment


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment