Makalah Tinjauan Perkebunan Kelapa Sawit

DRAFT
NASKAH AKADEMIS

PENGELOLAAN
PERKEBUNAN SAWIT
BERKELANJUTAN

DI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2008

POKJA SAWIT MULTIPIHAK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jl. …….. Telepon (0536) 3221363
PALANGKA RAYA
2008

DAFTAR ISI Continue reading

Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia

PENDAHULUAN

 

            Perlindungan konsumen adalah hak asasi yang sudah sewajarnya didapatkan oleh para konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Namun seringkali di dalam praktek, penyelenggaraan perlindungan konsumen ini tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya. Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha melaluikiat iklan, promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian-perjanjian standar yang merugikan konsumen. Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan konsumen, dan rendahnya kesadaran akan hak-hak dan kewajibannya. [2]

Kedudukan konsumen terhadap produsen yang seharusnya seimbang menjadi lemah karena rendahnya pengetahuan konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen. Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak-hak konsumen ini perlu diketahui oleh masyarakat luas sebagai konsumen, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugika oleh perilaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. [3]

Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungan konsumen di Indonesia. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuat solusi yang mungkin akan berguna bagi dimasa yang akan datang.

MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, maka masalah yang hendak penulis bahas, antara lain:

  1. Apa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen ?
  2. Bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia?

PEMBAHASAN

           Konsumen diartikan dari bahasa inggris yaitu consumer, yang secara harfiah diartikan sebagai seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu atau sesuatu atau seseorang yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”. Perancis mendefinisikan konsumen sebagai; “A privat person using goods and services for privat ends”. Sementara Spanyol menganut definisi konsumen sebagai berikut: “Any individual or company who is the ultimate buyer or user of personal or real property , products , services, or activities,regardless of wheter the seller, supplier or producer is a public or private entity, acting alone or collectively”.[4]

Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum, sehingga perlindungan konsumen tidak dapat terlepas dari adanya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Menurut Az. Nasution  hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah–kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas–asas dan kaidah–kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup. [5]

Prof. Mochtar Kusumaatmadja, memberikan batasan hukum konsumen yaitu, Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan dan masalah anatara berbagai pihak berkaitan dengan dengan barang dan atau jasa konsumen satu sama lain, di dalam pergaulan hidup. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen dan menemukan kaidah hukum konsumen dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tidaklah mudah, hal ini dikarenakan tidak dipakainya istilah konsumen dalam peraturan perundan-undangangan tersebut walaupun ditemukan sebagian dari subyek-subyek hukum yang memenuhi kriteria konsumen.

Dalam mengadakan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa asas, yaitu:

  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Konsumen mempunyai berbagai macam hak yang seharusnya diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh para pelaku usaha. Menurut  pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 10 macam hak yang melekat pada konsumen, tetapi hanya empat hak dasar yang diakui oleh internasional yaitu hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), hak untuk memilih (the right to choose), dan hak untuk didengar (the right to be heard).

Meskipun mengenai hak-hak konsumen di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut, yang kemudian berujung pada lahirnya sengketa antara produsen dengan konsumen. Di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penyelesaian sengketa konsumen dibagi menjadi 2 bagian yaitu:

  1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan

a)      Penyelesaian sengketa secara damai, oleh para pihak sendiri konsumen dan pelaku usaha atau produsen

b)      Penyelasaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan mempergunakan mekanisme konsiliasi, mediasi atau arbitrase.

  1. Penyelesaian melalui pengadilan

Sengketa konsumen terjadi apabila konsumen merasa dirugikan terhadap jasa/barang yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku usaha. Namun apabila produsen atau pelaku usaha tidak mengganti rugi, konsumen  yang merasa dirugikan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya melalui jalur hukum pemyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan pihak yang bersengketa. ( Pasal 45 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang bukan merupakan bagian dari institusi kehakiman, tetapi BPSK bukanlah lembaga pengadilan. [6]

Tugas BPSK (pasal 52 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) adalah:

1)      melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melaluimediasi atau arbitrase atau konsiliasi;

2)       memberikan konsultasi perlindungan konsumen;

3)      melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;

4)      melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang ini;

5)      menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

6)      melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;

7)      memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

8)      memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini;

9)      meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;

10)  mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

11)  memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;

12)  memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

13)  menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang undang ini.

Tugas dan kewajiban BPSK untuk melayani semua sengketa konsumen dengan model penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Hal ini memperlihatkan bahwa lembaga BPSK ini bukan merupakan suatu model small claims court untuk menyelesaikan sengketa konsumen  dengan nilai yang kecil, seperti maksud semula pembentukan BPSK. [7] Oleh karena itu meskipun telah diatur secara jelas mengenai hak-hak konsumen serta jalur penyelesaian sengketa konsumen, perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat kita lihat dari sejumlah kasus pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha di Indonesia terutama mengenai sengketa konsumen dengan nilai yang kecil. Salah satunya adalah Perlindungan terhadap konsumen perumahan yang hingga saat ini masih lemah.[8]

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, pengaduan konsumen atas kasus perumahan selama tahun 2009 mencapai 72 kasus, atau meningkat 46 persen dibandingkan tahun 2008, yaitu 49 kasus. Pengaduan kasus perumahan ke YLKI menempati urutan lima besar dalam kurun lima tahun terakhir. Selain kasus perlindungan konsumen perumahan, kasus konsumen Jasa Perbankan/Finance/Koperasi juga cukup tinggi yaitu sebanyak 27 kasus dari total 56 kasus yang diadukan ke Direktorat Perlindungan Konsumen.[9]

Pada kedua kasus diatas terlihat bahwa perlindungan konsumen di Indonesia sangatlah lemah. Hal ini dikarenakan factor pemerintah yang kurang memperhatikan aspek perlindungan konsumen di Indonesia. Sehingga meskipun telah ada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masih banyak pelaku usaha yang menetapkan kebijakan – kebijakan yang merugikan konsumen serta pelaku usaha yang dalam menjalankan usahanya sudah tidak lagi terpaku pada kewajiban – kewajiban mereka sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, untuk dapat berkembangnya perlindungan konsumen di Indonesia, harus ada monitoring dari pemerintah terhadap pelaku usaha atau produsen untuk melindungi konsumen atau masyarakat Insonesia secara luas.

PENUTUP

 

  1. I.             Kesimpulan

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Adapun tujuan perlindungan konsumen adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum, sehingga perlindungan konsumen tidak dapat terlepas dari adanya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Meskipun mengenai hak-hak konsumen di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut, yang kemudian berujung pada lahirnya sengketa antara produsen dengan konsumen.

Sengketa konsumen terjadi apabila konsumen merasa dirugikan terhadap jasa/barang yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku usaha. Namun apabila produsen atau pelaku usaha tidak mengganti rugi, konsumen  yang merasa dirugikan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya melalui jalur hukum pemyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun melalui pengadilan.

Namun meskipun telah diatur secara jelas mengenai hak-hak konsumen serta jalur penyelesaian sengketa konsumen, perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat kita lihat dari sejumlah kasus pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha di Indonesia.

  1. II.          Saran

Pelaku usaha dan konsumen mempunyai suatu hubungan yang saling membutuhkan antara satu sama lain. Seharusnya dari rasa saling membutuhkan tersebut dapat terjalin suatu kerjasama yang tidak merugikan satu sama lain. Namun pada kenyataannya, banyak pelaku usaha yang menggunakan cara yang dilarang oleh undang – undang dan mengabaikan hak-hak konsumen demi bersaing dengan para pelaku usaha lainnya demi mendapatkan keuntungan yang sebesar – besarnya.

            Pihak – pihak yang seharusnya bertanggung jawab dengan lemahnya perlindungan konsumen hal ini adalah pemerintah selaku pembuat undang – undang dan aparat penegak hukum serta para pelaku usaha atau produsen. Pemerintah seharusnya lebih berperan aktif terkait perlindungan konsumen, misalnya adanya pengawasan dan pemeriksaan secara rutin terhadap produk – produk yang tersebar di masyarakat luas. Hal ini harus dilakukan secara kontinu tidak hanya pada saat hari – hari besar keagamaan saja, misalnya pada saat lebaran, pemeriksaan tersebutbaru dilakukan. Sedangkan bagi pelaku usaha, seharusnya menepatkan konsumen sebagai sumber penghasilan mereka dan pelaku usaha lebih bersikap bijaksana tidak selalu mencari keuntungan yang sebesar – besarnya , tetapi juga memikirkan agar setiap konsumen yang akan menggunakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan dapat merasa puas sehingga dapat menikmati barang dan/atau jasa tersebut setiap saat.

            Selain pemerintah dan pelaku usaha, konsumen juga dapat ikut berperan aktif dalam perlindungan untuk dirinya sendiri yaitu dengan cara lebih cermat memilih barang dan/ atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha atau produsen. Konsumen dapat meneliti terlebih dahulu barang dan/ atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha dari berbagai aspek, dan menggunakan hak – hak sebagai konsumen yang teleh diatur dalam undang-undang, misalnya hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk di dengar. Oleh karena itu, sebisa mungkin antara pemerintah, pelaku usaha serta konsumen dapat saling bekerjasama secara harmoni, agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.


                  [1]Direktorat Perlindungan Konsumen, “Be a smart Consumer”, http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=konsumen, 8 september 2010.

                  [2]Kompas 18 Maret 2004, “ Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia ternyata masih lemah karena dilakukan setengah hati”.

                  [3]Az. Nasution, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Teropong, Mei, 2003, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, hlm. 6-7.

                  [4]Marianus Gaharpung, “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen“ http://pustaka.ictsleman.net/how/k/konsumen/4_Perlindungan%20%20Konsumen.pdf, 8 september 2010.

                  [5]Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta : Grasindo, 2006), hlm.11.

[6] Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/Kep/12/2001.

                  [7]Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (Jakarta : Prenada Media Group, 2008), hlm.80.

                  [8]Kompas, “Perlindungan Konsumen Rumah Susun Lemah”, http://megapolitan.kompas.com/read/2010/02/10/10592140/Perlindungan.Konsumen.Rumah.Susun.Lemah, 9 september 2010.

                  [9]Direktorat Perlindungan Konsumen, “Be a smart Consumer”,  http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=aduansta, 9 september 2010.

Hasil Pencarian Anda:

1. agrobacterium bioteknologi

2. sengketa konsumen menurut a.z nasution

3. contoh paper atau makalah hukum perlindungan konsumen di Indonesia