Proses beracara dalam hukum perlindungan konsumen

Proses beracara dalam hukum perlindungan konsumen mengenal antara lain: a.) Small Claim, b.) Class Action, dan c.) Legal Standing bagi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
a.) Small Claim
Small claim adalah jenis gugatan yang dapat diajukan oleh konsumen, sekalipun dilihat secara ekonomis, nilai gugatannya sangat kecil. Ada tiga alasan fundamental mengapa small claim diizinkan dalam perkara konsumen, yaitu (1) kepentingan dan pihak penggugat (konsumen) tidak dapat diukur semata-mata dari nilai uang kerugiannya, (2) keyakinan bahwa pintu keadaan seharusnya terbuka bagi siapa saja, termasuk para konsumen kecil dan miskin, dan (3) untuk menjaga integritas badan-badan peradilan. )
Jika dilihat dari pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen) berwenang menjatuhkan sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha. Sehingga BPSK semula dibentuk untuk penyelesaian perkara-perkara kecil (small claim) yang jika sengketa tersebut diselesaikan di pengadilan, maka justru akan merugikan konsumen karena biaya perkara yang harus ditanggung konsumen lebih besar daripada nilai kerugiannya. )
b.) Class Action
Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 menyatakan:
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen, dimungkinkan untuk gugatan perwakilan kelompok/ class action hak gugat Lembaga swadaya Masyarakat dan Organisasi Non-Pemerintah lain (legal standing), dan gugatan yang diajukan oleh Pemerintah atau instansi yang terkait dengan pelaku usaha. Prinsip class action berbeda dengan legal standing. Umumnya class action wajib memenuhi empat syarat sebagaimana juga ditetapkan dalam Pasal 23 US Federal Rule of Civil Procedure. ) Keempat syarat itu sebagai berikut.
1) Numerosity
Maksudnya, jumlah penggugat harus cukup banyak. Jika diajukan secara sendiri-sendiri tidak lagi mencerminkan proses beracara yang efisien.
2) Commonality
Artinya, adanya kesamaan soal hukum (question of law) dan fakta (question of fact) antara pihak yang diwakilkan (class members) dan pihak yang mewakilinya (class representative).
3) Typicality
Adanya kesamaan jenis tuntutan hukum dan dasar pembelaan yang digunakan antara class members dan class representative.
4) Adequacy of representation
Kelayakan class representative dalam mewakili kepentingan class members. Ukuran kelayakan ini diserahkan kepada penilaian hakim.
c.) Legal Standing bagi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Untuk memiliki legal standing tersebut Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPLSM) yang menjadi wakil konsumen harus tidak berstatus sebagai korban dalam perkara yang diajukan. Inilah perbedaan pokok antara gugatan berdasarkan Class Action dengan NGO’s legal standing.

Leave a comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment