Contoh Addendum atau Amandemen Perjanjian

ADDENDUM PERTAMA
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Nomor: 05/SMR/CK/LA/VIII/2011

 



Pada hari ini, Senin, tanggal delapan Agustus dua ribu sebelas (08-08-2011), telah dibuat dan ditandatangani Addendum Pertama Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor: 01/Sewa Rumah/BMH/LA/VIII/2011 (“Addendum I”) oleh dan antara: ——————————————————-

1. Kim Sang Bum, swasta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan berdasarkan Surat Kuasa tanggal dua puluh satu Januari dua ribu sebelas (21-01-2011), dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, sebagai kuasa dari Song Hye Kyo yang dalam hal ini diwakilinya dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan yang akan disebut, dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. JANJI FAJAR BUMI, berkedudukan di Jakarta Pusat
——————- untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama” —————–

2. Budi Perkasa Utama, swasta, lahir di Desa Dara Itam pada tanggal 12 Januari 1980, bertempat tinggal di Dusun empat, RT.005 RW.003, Desa/Kelurahan Dara Itam, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 61578999302990, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selaku pemilik rumah, yang dalam melakukan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari istrinya satu-satunya yang sah dan turut serta menandatangani Perjanjian ini.
——- untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua/yang menyewakan”. ——

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.

-Para Pihak dengan ini menerangkan bahwa:
Para Pihak telah menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruma Nomor: 05/SMR/CK/LA/VIII/2011 tanggal sepuluh Januari dua ribu sebelas (10-01-2011) (“Perjanjian”).

– Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012).
– Para Pihak sepakat untuk mengubah harga sewa sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk:

1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tertulis dan dibaca sebagai berikut:

“PASAL 2
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).”

2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tertulis dan dibaca sebagai berikut:

“PASAL 3
HARGA SEWA

1. Harga sewa dalam Perjanjian ini sebesar Rp.8.333.333,-/tahun (delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah per tahun) dari tanggal satu Juli dua ribu sepuluh (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua sebelas (30-06-2011) dan Harga sewa dari tanggal satu Juli dua ribu sebelas (01-07-2011) sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua belas (30-06-2012) adalah sebesar Rp.9.444.444,-/tahun (sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat per tahun) (selanjutnya disebut “Harga Sewa”).
2. Harga Sewa belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika Pihak Kedua adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pihak Kedua”

3. Addendum I ini berlaku terhitung sejak tanggal tiga puluh Juni dua ribu sebelas (30-06-2011).
4. Segala istilah yang dipakai dalam Perjanjian tetap berlaku dalam Addendum I ini.
5. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak diubah dalam Addendum I ini, tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.

Demikianlah Addendum I ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.