TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PENGURUS PT (BANK) MENURUT UU
NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Oleh : Prof. Dr. Nindyo Pramono*
A.
Siapakah Pengurus Perseroan
Terbatas itu ?
Pengurus Perseroan Terbatas
(selanjutnya disingkat PT) dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas
(selanjutnya disingkat UUPT) dikenal
dengan nama Direksi (selanjutnya
akan digunakan sebutan Direksi).
Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU PT,
Direksi adalah organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar. Continue reading