UU PT dan Tanggung Jawab Pengurus PT

TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PENGURUS PT (BANK) MENURUT UU

NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Oleh : Prof. Dr. Nindyo Pramono*

 

A.

Siapakah Pengurus Perseroan

Terbatas itu ?

Pengurus Perseroan Terbatas

(selanjutnya disingkat PT) dalam

Undang-undang Nomor 40 Tahun

2007 Tentang Perseroan Terbatas

(selanjutnya disingkat UUPT) dikenal

dengan nama Direksi (selanjutnya

akan digunakan sebutan Direksi).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU PT,

Direksi adalah organ Perseroan yang

berwenang dan bertanggung jawab

penuh atas pengurusan Perseroan

untuk kepentingan Perseroan, sesuai

dengan maksud dan tujuan Perseroan

serta mewakili Perseroan, baik di

dalam maupun di luar pengadilan

sesuai dengan ketentuan anggaran

dasar. Continue reading