Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum

Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan sebagai ” principle “, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada tiga pengertian kata ” asas”:

1) hukum dasar,

2) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) dan 3) dasar cita- cita. peraturan konkret ( seperti undang- undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum .

Sedangkan Norma adalah pencerminan dari kehendak masyarakat. Kehendak masyaraka tuntuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dilakukan dengan membuat pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang tidak disetujui. Pilihan itulah yang kemudianakan menjadi norma dalam masyarakat. Karena itulah, norma hukum merupakan persyaratan dari tumbuh dan munculnya penilaian-penilaian yang ada dalam masyarakat. Selain mengandung penilaian, norma hukum juga mengandung nalar tertentu. Nalar tersebut terletakpada penilaian yang dilakukan masyarakat terhadap tingkah laku dan perbuatan orang-orangdalam masyarakat. Sehingga hukum, yang mengandung nalar, dapat membentuk masyarakatmenurut suatu pola tertentu yang dikehendakinya.

Dari penjelasan si atas, dapat disimpulkan norma hukum mengandung dua unsur,

yaitu :

1) Patokan penilaian. Hukum digunakan untuk menilai kehidupan masyarakat, yaitudengan menyatakan apa yang dianggap baik dan buruk. Penilaian inilah yangkemudian akan melahirkan petunjuk tentang tingkah laku masyarakat.

2) Patokan tingkah laku. Pandangan tingkah laku ini lahir bila hukum dipandang sebagaiperintah, yaitu ketika masyarakat bertingkah laku sesuai dengan yang diperintahkanoleh hukum.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara asas dan norma , yaitu :
1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil.
2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut.
3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi.

Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit, sedangkan norma adalah hukum konkrit itu sendiri. Atau bisa juga dikatakan bahwa asas adalah asal mula dari adanya suatu norma. Salah satu contohnya adalah asas Miranda Rule yang menjadi latar belakang dari lahirnya pasal 56 ayat (1) KUHAP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 55 dan 114 KUHAP. Ketentuan pasal-pasal tersebut setelah menjadi ketentuan Undang-undang yang sah telah berubah dari asas Miranda Rule yang abstrak, menjadi norma hukum  sebagai peraturan yang  riil berlaku di Indonesia.

Leave a comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment