Hukum Perikatan di Indonesia

Perbandingan Antara Perikatan Yang Timbul Akibat Persetujuan Atau Perjanjian Dengan Perikatan Yang Timbul Akibat Undang- Undang



Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.

Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
1. Perikatan: masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi(Dipakai oleh Subekti dan Sudikno)
2. Perutangan: suatu pengertian yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (dipakai oleh Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi).
3. Perjanjian (overeenkomst): dipakai oleh (Wiryono Prodjodikoro) Continue reading