PERJANJIAN KERJA
SEBAGAI KONSULTAN PENASEHAT GEDUNG BERTINGKAT
Yang bertanda tangan di bawah ini*):
1. Nama : [.....................................]
Jabatan : [.....................................]
Alamat : [.....................................]
Dalam hal ini bertindak sebagai untuk dan atas nama PT [.................], berkedudukan di [..................]
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [.....................................]
Jabatan : [.....................................]
Alamat : [.....................................]
Dalam hal ini bertindak sebagai dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT [.................................................] berkedudukan di [..................................] selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah bersepakat atas dasar hasil pertemuan di [....................................] untuk mengadakan perjanjian kerja sebagai konsultan penasihat sehubungan dengan pembangunan gedung bertingkat di [........................................] dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1. Pemberian tugas
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA yang menerima dengan baik tugas dari PIHAK PERTAMA berupa pekerjaan sebagai konsultan penasihat pada pembangunan gedung bertingkat [..............................]
2. Uraian pekerjaan
a. Memeriksa perhitungan konsultan asing baik structure maupun dynamic analysis.
b. Memberikan nasihat dan pedoman dalam perencanaan kepada PIHAK PERTAMA.
c. Mendampingi PIHAK PERTAMA dalam diskusi dengan badan-badan lain termasuk pemerintah.
d. Mmelakukan super6si dalam pembuatan gambar kerja.
e. Sebagai penanggung jawab dari konsultan asing untuk bagian konstruksi.
PASAL 2
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan dalam uraian pekerjaan menurut PASAL I ayat 2 perjanjian ini harus diselesaikan sesuai dengan rencana kerja konsultan asing.
PASAL 3
IMBALAN JASA
1. Imbalan jasa untuk pekerjaan dimaksud dalam PASAL I perjanjian ini berjumlah sebesar Rp
[..............................].
2. Pembayaran imbalan jasa tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan dilakukan dengan angsuran-angsuran sebagai berikut.
a. Angsuran ke-1 sebesar Rp [............] dibayar setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
b. Angsuran ke-2 sebesar Rp [...............] dibayar setelah gambar-gambar struktur selesai dimasukkan ke kantor pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Angsuran ke-3 sebesar Rp [................. ] dibayar setelah ijin struktur disetujui oleh pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. Angsuran ke-4 sebesar Rp [..................]dibayar setelah gambar kerja definitif selesai dibuat.
3. Dalam imbalan jasa tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak termasuk biaya-biaya yang meliputi
reimbursable cost, seperti biaya perjalanan, akomodasi dan lain-lain.
PASAL 4
PERSELISIHAN
Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, akan dimintakan penyelesaiannya kepada panitia arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang, masing-masing seorang wakil dari
PIHAK PERTAMA, seorang wakil dari PIHAK KEDUA, dan seorang pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak.
Perselisihan d luar bidang teknis akan diselesaikan dengan musyawarah dan jika tidak berhasil, akan diselesaikan melalui pengadilan negeri.
PASAL 5
DOMISILI
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri [............................] di [..............................].
PASAL 6
KETENTUAN TAMBAHAN
Mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah.
Dibuat di : [.............................] Pada : [.............................]
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[..................................] [...................................]
Leave a Comment
No comments yet.
Comments RSS TrackBack Identifier URI
